View Full Version
Selasa, 31 May 2022

Pengadilan Jerman Hukum Penjara 5 Pria Tajik Anggota Sel IS Yang Rencakan Serangan

BERLIN, JERMAN (voa-islam.com) - Pengadilan Jerman pada hari Selasa (31/5/2022) menghukum lima pria Tajik karena keanggotaan mereka dalam sel Islamic State (IS) yang merencanakan serangan di Jerman dan luar negeri.

Para pria, berusia 25 hingga 34 tahun, dijatuhi hukuman penjara antara tiga tahun dan delapan bulan hingga sembilan setengah tahun, kata pengadilan di Duesseldorf.

Mereka diyakini telah bergerak dalam lingkaran yang sama dengan pelaku kelahiran Tajik di balik serangan truk Stockholm pada April 2017, serta warga negara Makedonia-Austria yang menembak mati empat orang di Wina pada November 2020.

Sunatullokh K., 26, dijatuhi hukuman terlama karena berencana menembak mati seorang YouTuber yang kritis terhadap Islam, yang berbasis di Neuss, Jerman barat.

Serangan itu digagalkan oleh penyelidik, kata pengadilan.

Farhodshoh K., 33, menerima hukuman delapan setengah tahun karena merencanakan pembunuhan kontrak di Albania.

Pengadilan mengatakan pembunuhan itu tidak dilakukan hanya karena para pelaku memiliki “keraguan tentang identitas orang yang menjadi target selama pengawasan.”

Tiga pria lainnya, Muhammadali G. 34 tahun, Azizjon B. 29 tahun dan Komron B., 25, dihukum karena partisipasi mereka dalam organisasi jihadis.

Kelimanya telah tiba di Jerman sebagai pengungsi.

Sejak 2019, orang-orang itu berhubungan dengan anggota IS terkemuka di Afghanistan yang menularkan ideologi ekstremis radikal kepada mereka.

Ekstremis terkait Islamic State telah melakukan beberapa serangan kekerasan di Jerman dalam beberapa tahun terakhir, dengan yang terburuk adalah serangan serudukan di pasar Natal Berlin pada Desember 2016 yang menewaskan 12 orang. (Aby)


latestnews

View Full Version