KABUL, AFGHANISTAN (voa-islam.com) - Pemerintahan Taliban Afghanistan pada hari Sabtu (25/6/2022) meminta pemerintah internasional untuk mencabut sanksi dan mencabut pembekuan aset bank sentral setelah gempa yang menewaskan lebih dari 1.000 orang dan menyebabkan ribuan orang kehilangan tempat tinggal minggu ini.
Gempa berkekuatan 6,1 yang melanda bagian timur negara itu pada Rabu pagi merusak atau menghancurkan 10.000 rumah dan juga melukai sekitar 2.000 orang, membebani sistem kesehatan negara yang rapuh dan menjadi ujian besar bagi Taliban yang berkuasa.
"Imarah Islam meminta dunia untuk memberikan hak paling dasar kepada warga Afghanistan, yaitu hak mereka untuk hidup dan itu melalui pencabutan sanksi dan pencairan aset kami dan juga memberikan bantuan," kata Abdul Qahar Balkhi, juru bicara kementerian luar negeri kepada Reuters dalam sebuah wawancara.
Sementara bantuan kemanusiaan terus mengalir ke Afghanistan, dana yang dibutuhkan untuk pembangunan jangka panjang terhenti ketika Taliban menguasai negara itu Agustus lalu ketika pasukan asing menarik diri.
Pemerintahan kelompok tersebut tidak secara resmi diakui oleh pemerintah internasional.
Miliaran dolar dalam cadangan bank sentral Afghanistan tetap dibekukan di luar negeri dan sanksi menghambat sektor perbankan karena Barat mendorong konsesi pada hak asasi manusia.
Pemerintah Barat menginginkan Taliban membebaskan perempuan dan anak perempuan untuk bekerja dan belajar tanpa batasan sebagaimana yang mereka terapkan, sebuah hal yang sangat tidak mungkin dilakukan oleh kelompok jihadis tersebut karena bertentangan dengan prinsip Islam.
Ditanya tentang masalah ini, Balkhi mengatakan hak warga Afghanistan untuk dana penyelamatan jiwa harus menjadi prioritas, menambahkan bahwa masyarakat internasional menangani masalah hak asasi manusia secara berbeda tergantung pada negara yang terlibat.
"Apakah aturan ini universal? Karena Amerika Serikat baru saja mengesahkan undang-undang anti-aborsi," kata Balkhi, mengacu pada putusan Mahkamah Agung AS pada hari Jum'at tentang keputusan penting Roe v. Wade yang mengakui hak perempuan untuk melakukan aborsi.
"Enam belas negara di dunia telah merampas hak-hak agama minoritas khususnya umat Islam ... apakah mereka juga menghadapi sanksi karena melanggar hak?," tambahnya. (TNA)