UNI EMIRAT ARAB (voa-islam.com) - Pengadilan Banding Abu Dhabi hari Selasa (12/7/2022) memvonis wanita Israel, Fida Kiwan, seumur hidup atas kepemilikan narkoba, setelah meringankan hukuman matinya pekan lalu, kata tim pembelanya.
Pengacara Tami Ullman dan Shadi Srouji menyambut baik keputusan pengadilan, mengatakan mimpi buruk telah berakhir sekarang karena pengadilan telah membatalkan hukuman mati, menambahkan bahwa sekarang mereka akan melakukan segala yang mereka bisa untuk membawanya ke Israel secepat mungkin.
Kiwan, 43, seorang warga Haifa, ditangkap pada Maret 2021 dan didakwa dengan perdagangan narkoba setelah pihak berwenang setempat menemukan lebih dari setengah kilogram narkoba, termasuk mariyuana dan kokain, di apartemen tempat dia tinggal.
April lalu, pengadilan yang lebih rendah menjatuhkan hukuman mati, tetapi Pengadilan Banding Federal Abu Dhabi membatalkan hukuman itu.
"Saya tidak pernah berpikir sepanjang hidup saya, saya akan menerima hukuman mati. Saya tidak berpikir itu akan terjadi. Ini adalah negara modern," kata Kiwan kepada penyiar Israel Kan pada bulan April. (MeMo