TEPI BARAT, PALESTINA (voa-islam.com) - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah mengatakan bahwa Israel menghancurkan 44 bangunan Palestina di Tepi Barat ketika rezim perampas itu terus maju dengan kebijakan perampasan tanah ilegal di seluruh wilayah Palestina.
Sebuah laporan yang dikutip oleh Pusat Informasi Palestina pada hari Ahad (18/9/2022), menekankan bahwa dari 44 bangunan, "sekitar 35 bangunan terletak di Area C, 19 di antaranya dihancurkan tanpa peringatan, yang mencegah pemiliknya untuk dapat memprotes sebelumnya."
Menurut Kantor PBB untuk Koordinasi Urusan Kemanusiaan (OCHA) pembongkaran berlangsung selama rentang waktu dua pekan dengan dalih "kurangnya izin bangunan."
“Otoritas pendudukan menelantarkan 29 warga Palestina, termasuk 10 anak-anak, akibat pembongkaran antara 30 Agustus dan 12 September, sementara mata pencaharian sekitar 140 lainnya terpengaruh,” kata laporan OCHA.
OCHA juga mengkonfirmasi bahwa otoritas pendudukan menghancurkan 11 rumah Palestina karena "alasan hukuman" sejak awal tahun, dibandingkan dengan tiga pada 2021 dan tujuh pada 2020.
Menunjuk pada praktik rezim pendudukan menghancurkan rumah warga Palestina yang diduga terlibat dalam operasi anti-Israel, laporan tersebut menggarisbawahi bahwa "penghancuran hukuman adalah bentuk hukuman kolektif, yang ilegal menurut hukum internasional."
Rezim Zionis Israel menduduki wilayah Palestina di Tepi Barat, termasuk al-Quds Timur, dalam perang yang didukung Barat pada tahun 1967.
Sejak itu telah menghiasi wilayah itu dengan ratusan pemukiman ilegal yang telah menjadi rumah bagi ratusan ribu pemukim Israel.
Palestina menginginkan Tepi Barat sebagai bagian dari negara merdeka di masa depan dengan al-Quds Timur sebagai ibu kotanya. Rezim Israel, bagaimanapun, mengklaim seluruh kota sebagai apa yang disebut "ibu kota." (ptv)