View Full Version
Selasa, 01 Nov 2022

Israel Akan Sita 616.000 Meter Persegi Tanah Palestina Di Tepi Barat Untuk Perluas Pemukiman Yahudi

TEPI BARAT, PALESTINA (voa-islam.com) - Pihak berwenang Israel akan menyita ratusan ribu meter persegi tanah pribadi Palestina di Tepi Barat utara untuk memperluas pemukiman yang melanggar hukum internasional dan resolusi Dewan Keamanan PBB yang mengutuk pengambilalihan tanah rezim Tel Aviv dan kebijakan perluasan pemukiman di wilayah pendudukan.

Ghassan Daghlas, seorang aktivis Palestina yang memantau kegiatan pemukiman Israel di Tepi Barat utara, mengatakan pada hari Senin (31/10/2022) bahwa pejabat Israel telah mengeluarkan perintah militer yang bertujuan untuk menyita sekitar 616 dunam (616.000 meter persegi) tanah milik Palestina di desa Qaryout. dan al-Lubban ash-Sharqiya, dan kota as-Sawiya untuk memberi ruang bagi perluasan pemukiman ilegal Yahudi Eli di dekatnya.

Dia menambahkan bahwa pemukiman Eli dimulai sebagai sekelompok rumah mobil yang dibangun di atas bukit di daerah itu pada tahun 1984, dan sejak itu terus berkembang dengan mengorbankan pengambilalihan tanah Palestina dan menjadi salah satu pemukiman ilegal Yahudi terbesar di Tepi Barat yang diduduki. .

Sementara itu, apa yang disebut Komite Perencanaan dan Pembangunan al-Quds telah mengumumkan rencana untuk pembangunan lebih dari seratus unit pemukim di lingkungan Sheikh Jarrah Timur al-Quds yang diduduki, ketika rezim Tel Aviv terus maju dengan upayanya untuk lebih lanjut Yahudisasi kota suci yang diperebutkan dan hancurkan identitas Islam dan Kristennya.

Komite pada hari Senin memberikan lampu hijau kepada pejabat Israel untuk membangun 135 unit pemukim di pemukiman Ma'alot Dafna.

Di bawah proyek baru, gedung 5 lantai dengan 26 unit hunian akan dibongkar dan gedung 12 lantai dengan 135 unit akan dibangun di tempatnya.

Didorong oleh dukungan habis-habisan mantan presiden AS Donald Trump, Israel telah meningkatkan kegiatan pembangunan pemukiman ilegal yang bertentangan dengan Resolusi Dewan Keamanan PBB 2334, yang menyatakan pemukiman di Tepi Barat dan Timur al-Quds “pelanggaran mencolok di bawah hukum internasional. .”

Sebagian besar komunitas internasional menganggap unit pemukim Israel di tanah yang diduduki sebagai ilegal.

Lebih dari 600.000 orang Israel tinggal di lebih dari 230 pemukiman yang dibangun sejak pendudukan Israel tahun 1967 di Tepi Barat dan al-Quds Timur.

Semua pemukiman Israel adalah ilegal menurut hukum internasional. Dewan Keamanan PBB telah mengutuk kegiatan pemukiman Israel di wilayah pendudukan dalam beberapa resolusi.

Palestina menginginkan Tepi Barat sebagai bagian dari negara merdeka di masa depan dengan al-Quds Timur sebagai ibu kotanya.

Putaran terakhir pembicaraan Israel-Palestina gagal pada tahun 2014. Di antara poin-poin utama dalam negosiasi tersebut adalah perluasan pemukiman ilegal Israel yang terus berlanjut. (ptv)


latestnews

View Full Version