NARATHIWAT (voa-islam.com)--Pihak tentara Thailand terus melakukan operasi dan diskriminasi atas warga sipil Patani yang berada di wilayah Selatan Thailand meliputi Patani, Yala, Narathiwat, Setun, dan sebagian Songkhla.
Laporan dari masyarakat setempat mengatakan, warga sipil Patani sering kali melakukan diskriminasi tidak perikemanusian, tidak perikeadilan, dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilakukan oleh tentara Thailand secara langsung dan nyata.
Baru-baru ini pihak tentara Thailand melakukan operasi sebuah rumah warga sipil Patani dan memaksa untuk mengambil DNA seorang anak-anak. Operasi ini dilakukan di kawasan rumah No.95 Kayae Tempat 5 Mukim Dusunnyo Daerah Chenek Wilayah Narathiwat, pada Selasa (01/11/2022), pukul 10:00 waktu setempat.
DNA merupakan singkatan dari Deoxyribonucleic Acid atau pengambilan sampel cairan yang tersedia dalam diri manusia, dan menjadi alat deteksi terbaik untuk menelusuri silsilah dan asal keturunannya.
Muslim Attorney Centre Foundation (MAC) telah mengeluarkan statistik terkait kasus pengambilan DNA kepada warga sipil Patani semenjak tahun 2009 - 2022, berjumlah 129 kasus yang teridiri dari Patani 44 kasus, Yala 76 kasus, dan Narathiwat 9 kasus.
Statistik yang telah dikeluarkan oleh MAC bukan hal wajar, karena pihak tentara Thailand terus melakukan diskriminasi kepada warga sipil Patani hingga hari ini. Bahkan lebih mengedepankan undang-undang darurat militer atau daerah operasi militer sebagai ancaman dalam setiap sudut kehidupan di wilayah tersebut.
Sebelumnya, pihak tentara Thailand melakukan operasi dan menangkap dua orang warga sipil Patani, operasi ini dilakukan di kawasan rumah yang sama pada Senin (31/10/2022), pukul 13:00 pm.
Menurut data Deepsouthwatc (DSW) yang telah mencatat semenjak awal Januari 2004 hingga September 2022, dari total 21.688 kasus kejadian, sebanyak 7.394 jiwa meninggal dunia, dan sebanyak 13.718 jiwa mengalami luka-luka.*[Syaf/voa-islam.com]