View Full Version
Jum'at, 17 Mar 2023

Jumlah Bangunan Palestina Yang Dihancurkan Sejak Nentanyahu Kembali Berkuasa Meningkat 2 Kali Lipat

TEPI BARAT, PALESTINA (voa-islam.com) - Tujuh puluh tujuh bangunan milik warga Palestina telah dihancurkan sejak pemerintah ekstrem kanan yang dipimpin oleh Benjamin Netanyahu mulai menjabat, menurut angka PBB.

Angka tersebut hampir dua kali lipat jumlah penghancuran yang dilakukan oleh Israel selama periode yang sama tahun lalu. Menteri seperti Itamar Ben-Gvir dan Bezalel Smotrich secara terbuka mendukung pengusiran warga Palestina dan penghancuran rumah mereka.

Selama bulan Februari saja, para pengamat telah menunjukkan, pasukan pendudukan Israel menghancurkan atau menyerahkan perintah pembongkaran untuk 187 bangunan Palestina di wilayah pendudukan.

Pengamat menunjukkan bahwa pembersihan etnis Palestina tidak berakhir pada tahun 1948 ketika negara Israel dibentuk; itu sedang berlangsung.

Kotamadya yang dikelola Israel di Yerusalem yang diduduki pada hari Selasa (14/3/2023) menghancurkan dua apartemen milik warga Palestina dengan dalih bahwa mereka tidak memiliki izin bangunan. Bangunan itu milik seorang pria Palestina dan saudara perempuannya di lingkungan Sur Baher di selatan kota suci yang diduduki. Setiap apartemen berukuran 90 meter persegi.

Pendudukan Israel telah menghancurkan ratusan rumah dengan alasan bahwa mereka tidak memiliki izin konstruksi dan renovasi Israel.

Namun, izin bangunan terkenal sulit dan sangat mahal untuk diperoleh warga Palestina; mereka jarang dikeluarkan oleh otoritas pendudukan. Oleh karena itu, dengan bertambahnya keluarga, warga Palestina di Tepi Barat dan Yerusalem yang diduduki harus memperluas rumah mereka atau membangun rumah baru tanpa izin.

Selain itu, Kantor PBB untuk Koordinasi Urusan Kemanusiaan (OCHA), mengatakan 145 orang di Yerusalem Timur, yang setengahnya adalah anak-anak, telah mengungsi akibat penghancuran tahun ini.

Israel menduduki Yerusalem Timur selama Perang Arab-Israel 1967. Itu menganeksasi seluruh kota pada tahun 1980, dalam suatu langkah yang tidak pernah diakui oleh komunitas internasional.

Hukum internasional menganggap Tepi Barat dan Yerusalem Timur sebagai Wilayah Pendudukan dan menganggap semua aktivitas pembangunan permukiman Yahudi di sana ilegal. (MeMo)


latestnews

View Full Version