View Full Version
Jum'at, 07 Apr 2023

PCRS: Pasukan Pedudukan Israel Serang Staf Medis Bulan Sabit Merah Palestina

TEPI BARAT, PALESTINA (voa-islam.com) - Masyarakat Bulan Sabit Merah Palestina (PRCS) mengatakan bahwa ketika pasukan pendudukan Israel menyerang jamaah Palestina di Masjid Al-Aqsa untuk malam kedua berturut-turut, mereka juga menyerang staf medis yang bertugas di kota Yerusalem yang diduduki, Middle East Monitor melaporkan Kamis (6/4/2023).

Menurut PCRS, pasukan pendudukan menyerang salah satu ambulansnya dan Teknisi Medis Darurat (EMT) yang ditempatkan di daerah Bab Al-Asbat, dekat Masjid Al-Aqsa. Kendaraan tersebut dipukuli dengan pentungan, dan teknisi tersebut didorong dengan keras dan diserang, mengakibatkan pintu ambulans terbanting ke kakinya, yang membuatnya terluka parah. Selain itu, pasukan pendudukan menembakkan bom kejut ke ambulans, memecahkan kaca spion di sisi pengemudi.

Selain itu, menyusul serangan terhadap jamaah di Al-Aqsa, peluru berlapis karet ditembakkan langsung ke ambulans mini PRCS saat membawa seorang warga Palestina yang terluka. PCRS menambahkan bahwa empat tim medis dan lima ambulans mini dicegah memasuki kompleks Al-Aqsa untuk menjangkau orang-orang yang terluka dalam serangan pasukan keamanan Israel.

"Hukum Humaniter Internasional melarang keras penargetan misi medis, termasuk EMT dan ambulans," kata PRCS. “Ini juga menekankan kewajiban untuk melindungi tenaga medis, mencegah mereka dari serangan atau halangan apapun, dan memfasilitasi dan tidak mengganggu pekerjaan mereka. Dalam konteks yang sama, PRCS menekankan larangan penyerangan terhadap yang luka dan sakit serta mencegah mereka dari, atau secara sewenang-wenang membatasi akses mereka ke layanan medis."

Terlepas dari permintaan dukungan yang putus asa karena meningkatnya jumlah serangan yang dilakukan oleh pasukan pendudukan, staf medis PCRS juga dilarang aksesnya ke orang-orang yang terluka parah yang terperangkap di daerah Bab Al-Amoud Kota Tua, Gerbang Damaskus.

“Kami menyerukan kepada komunitas internasional dan semua negara pihak Konvensi Jenewa Keempat tahun 1949 yang berlaku untuk wilayah Palestina yang diduduki serta semua organisasi hukum dan kemanusiaan yang relevan untuk segera campur tangan dan mengambil langkah-langkah efektif untuk meminta pertanggungjawaban otoritas pendudukan Israel atas eskalasi mereka. pelanggaran dan untuk mematuhi hukum humaniter internasional, dan memberikan perlindungan bagi misi medis dan warga sipil," pungkas PRCS. (MeMo)


latestnews

View Full Version