TEPI BARAT, PALESTINA (voa-islam.com) - Tahanan Palestina Khader Adnan, yang menghabiskan 87 hari mogok makan di penahanan administratif di Israel, dinyatakan meninggal pada hari Selasa (2/5/2023).
Dia adalah tahanan Palestina ke-237 yang tewas dalam penahanan Israel sejak 1967 dan salah satu tahanan paling terkenal yang ditahan oleh Israel, ditangkap dan dibebaskan dari penjara beberapa kali atas apa yang oleh otoritas Israel digambarkan sebagai "tuduhan terkait teror", atau tanpa dakwaan.
Ketika Adnan meninggal pada usia 45 tahun, dia telah menghabiskan bertahun-tahun hidupnya di balik jeruji besi, baik di penjara Israel maupun Palestina. Sebelum kematiannya pada Selasa, Adnan menolak perawatan medis apa pun sejak memulai mogok makan pada 5 Februari.
Siapakah Khader Adnan?
Lahir pada 24 Maret 1978, Adnan berasal dari kota Arraba, selatan Jenin di Tepi Barat yang diduduki.
Dia memegang gelar sarjana di bidang ekonomi dan matematika dan kemudian mengikuti program master di bidang ekonomi di Universitas Birzeit.
Adnan menjadi advokat politik selama kuliah, bergabung dengan gerakan Jihad Islam Palestina (PIJ) yang didirikan oleh mahasiswa Palestina pada tahun 1981.
Dia kemudian menjadi juru bicara kelompok Islam di Tepi Barat, di mana kehadiran mereka terbatas dibandingkan dengan Jalur Gaza.
Dia juga mengelola toko roti dan sempat bekerja sebagai bankir.
Dia pertama kali ditangkap dan ditahan selama empat bulan oleh otoritas Israel pada tahun 1999.
Pada tahun yang sama, pasukan keamanan Palestina menangkapnya karena memimpin protes mahasiswa menentang kunjungan Perdana Menteri Prancis Lionel Jospin. Dia ditahan oleh Otoritas Palestina dua kali lagi setelah itu.
Adnan akan menghabiskan bertahun-tahun hidupnya keluar masuk sel penjara Israel.
Dia meninggalkan sembilan anak, yang tertua berusia 14 tahun dan yang termuda baru berusia dua tahun.
Mengapa aksi mogok makannya begitu penting?
Pada tahun 2012, aksi mogok makan selama 66 hari mengubah Adnan menjadi pahlawan nasional dan merevitalisasi bentuk protes ini sebagai bentuk protes yang sah terhadap kondisi dan keluhan lain bagi para tahanan Palestina.
Pada saat itu, itu adalah aksi mogok makan terlama yang pernah dilakukan oleh seorang tahanan Palestina.
Protes tahun 2012 menyoroti penahanan administratif, tindakan kontroversial oleh otoritas Zionis Israel di mana orang ditahan tanpa dakwaan untuk periode yang dapat diperbarui hingga enam bulan. Kelompok hak asasi telah berulang kali mengecam praktik tersebut, yang dapat membuat warga Palestina dipenjara tanpa batas waktu.
Pada tahun 2015, dia kembali mendapatkan pembebasannya dari tahanan Israel dengan mogok makan selama 56 hari dan menghabiskan 58 hari dan 25 hari tanpa makanan masing-masing pada tahun 2018 dan 2021.
Empat tahanan mogok makan meninggal pada 1970-an hingga 1980-an saat mereka dicekok paksa makan oleh otoritas Israel.
Pemberian makan secara paksa dilarang hingga tahun 2015 ketika undang-undang Israel mengizinkan hakim untuk memberikan sanksi atas praktik tersebut dalam beberapa keadaan.
Apa tanggapannya?
PIJ telah memperingatkan Israel bahwa negara Zionis itu akan "membayar mahal untuk kejahatan ini".
Roket ditembakkan dari Jalur Gaza yang terkepung menyusul berita kematian Adnan, dan Israel menanggapi dengan tembakan artileri. Ada laporan tentang beberapa cedera di Israel.
PIJ adalah salah satu dari dua kelompok bersenjata utama di Gaza, yang lainnya adalah Hamas yang menjalankan daerah kantong Palestina tersebut.
Ratusan orang juga berunjuk rasa di Gaza, memberi penghormatan kepada Adnan, untuk menunjukkan solidaritas dengan tahanan Palestina lainnya. Demonstrasi serupa diadakan di Tepi Barat dan di kampung halamannya di Arraba.
Kelompok hak asasi mengatakan pihak berwenang Israel mengabaikan peringatan bahwa nyawa Adnan dalam bahaya, namun pihak berwenang Israel mengatakan dia telah berulang kali menolak perawatan medis.
Kementerian luar negeri Palestina pada hari Selasa menganggap Israel bertanggung jawab penuh atas kematian Adnan, menyerukan penyelidikan internasional atas apa yang digambarkannya sebagai "eksekusi". Dikatakan pihaknya telah merujuk kasusnya ke Pengadilan Kriminal Internasional. (TNA/Ab)