ANKARA, TURKI (voa-islam.com) - Türkiye pada hari Jum'at (21/7/2023) mengumumkan telah memberlakukan larangan iklan di Twitter setelah raksasa media sosial itu gagal menunjuk perwakilan resmi di Türki.
Semua platform media sosial yang diakses lebih dari satu juta kali sehari diharuskan untuk menunjuk perwakilan lokal, yang akan bertanggung jawab menangani permintaan dan pemberitahuan pemerintah, sesuai undang-undang media sosial baru, yang diadopsi Türkiye pada tahun 2020.
Otoritas Teknologi Informasi dan Komunikasi (BTK) mengatakan dalam sebuah pengumuman yang diterbitkan dalam Berita Resmi pada hari Jum'at bahwa warga negara dan perusahaan Turki sekarang dilarang memasang iklan di Twitter.
"Telah diputuskan untuk melarang penempatan iklan baru oleh perorangan dan badan hukum di X Corp., sebelumnya dikenal sebagai Twitter Inc., yang gagal memenuhi kewajibannya untuk menunjuk ... perwakilan," kata BTK.
Undang-undang membayangkan pengurangan bandwidth hingga 90% jika Twitter terus gagal menunjuk perwakilan di Türkiye dalam tiga bulan ke depan, kata Wakil Menteri Transportasi dan Infrastruktur Ömer Fatih Sayan di Threads.
Pada Maret 2021, Twitter mengumumkan akan mendirikan badan hukum di Türkiye untuk mematuhi peraturan baru.
Undang-undang itu, yang menurut pemerintah akan menangani konten yang melanggar hukum dan berbahaya, memaksa platform tersebut untuk mematuhi persyaratan atau menghadapi denda dan pengurangan bandwidth. (DS)