STOCHOLM, SWEDIA (voa-islam.com) - Badan imigrasi Swedia mengatakan pada Jum'at (28/7/2023) malam bahwa pihaknya sedang memeriksa kembali izin tinggal seorang pengungsi Irak yang berada di balik beberapa penodaan Al-Qur'an di Stockholm dalam beberapa pekan terakhir, yang telah membuat marah umat Islam di seluruh dunia.
Pria itu membakar Al-Qur'an bulan lalu di luar masjid pusat Stockholm dan juga mengadakan demonstrasi di depan kedutaan Irak pada Juli di mana dia mengatakan akan membakar kitab suci Al-Qur'an lain, tetapi dia tidak melakukannya.
Badan migrasi mengatakan sedang memeriksa kembali status keimigrasiannya, setelah menerima informasi dari otoritas Swedia yang telah memberikan alasan untuk memeriksa apakah status pria tersebut di Swedia harus dicabut.
"Ini adalah tindakan hukum yang diambil ketika agen migrasi Swedia menerima informasi tersebut dan terlalu dini untuk mengatakan apa pun tentang hasil dari kasus tersebut," kata juru bicara agensi tersebut dalam sebuah pernyataan kepada Reuters, menambahkan bahwa pihaknya tidak dapat berkomentar lebih lanjut karena kerahasiaan.
Menurut kantor berita Swedia TT, pria itu memiliki izin tinggal sementara di Swedia yang akan berakhir pada 2024.
Swedia telah menjadi sorotan internasional dalam beberapa pekan terakhir menyusul protes di mana Al-Qur'an, kitab suci umat Islam, telah dirusak dan dibakar.
Serangan terhadap Al-Qur'an di Swedia dan Denmark dalam beberapa minggu terakhir telah menyinggung banyak negara Muslim termasuk Turki, yang mendukung Swedia perlu bergabung dengan Organisasi Perjanjian Atlantik Utara, tujuan Stockholm setelah invasi Rusia ke Ukraina pada tahun 2022.
Polisi Stockholm juga telah menerima permohonan untuk demonstrasi yang mencakup pembakaran kitab-kitab agama lain seperti Alkitab Kristen dan Ibrani, yang mendorong banyak orang untuk mengkritik Swedia.
Pengadilan Swedia telah memutuskan bahwa polisi tidak dapat menghentikan pembakaran kitab suci, tetapi pemerintah Perdana Menteri Ulf Kristersson mengatakan pada awal Juli akan memeriksa apakah ada alasan untuk mengubah Undang-Undang Ketertiban Umum untuk memungkinkan polisi menghentikan pembakaran Al-Qur'an. (Aby)