ISLAMABAD, PAKISTAN (voa-islam.com) - Parlemen Pakistan telah mengeluarkan undang-undang yang memperpanjang hukuman penjara dan denda bagi mereka yang tidak menghormati istri, anggota keluarga, dan sahabat Nabi Muhammad Shalallahu 'Alaihi Wasallam.
Senat mengesahkan “RUU (Amandemen) Hukum Pidana 2023” kemarin yang menetapkan hukuman minimal 10 tahun dan maksimal penjara seumur hidup, serta denda satu juta rupee (sekitar $3.500).
Sebelumnya, hukuman maksimal untuk perbuatan tersebut adalah tiga tahun penjara
Senator Mushtaq Ahmad Khan, salah satu sponsor RUU tersebut, mengatakan bahwa hukuman mati untuk penistaan terhadap Nabi SAW sendiri tetap tidak berubah di bawah KUHP Pakistan.
RUU itu tampaknya membidik beberapa komunitas Syiah yang secara terbuka menghujat salah satu istri Nabi SAW dan para sahabat dekatnya.
Jahangir Mohammed, direktur think tank Ayaan Institute, mengatakan kepada 5Pillars bahwa undang-undang anti-kebencian di Pakistan diperlukan.
“Semua masyarakat membutuhkan hukum yang mempromosikan keharmonisan sosial dan yang melarang penghasutan terhadap kepercayaan suci orang,” katanya. “Pakistan memiliki banyak masalah yang berkaitan dengan kebencian sektarian dan agama dari unsur-unsur ekstrem – baik Sunni maupun Syi'ah – jadi semacam undang-undang penghasutan agama diperlukan untuk menjaga perdamaian dan keharmonisan dan untuk menekan ekses terburuk. Dan saya lebih suka memiliki undang-undang anti-kebencian modern daripada undang-undang penistaan agama era Inggris kuno.”
Dia menambahkan: “Tetapi jelas mengingat bahwa ini adalah Pakistan dan hukum sering digunakan untuk balas dendam politik dan penyelesaian skor, hukum harus proporsional dan diterapkan dengan benar dan tidak digunakan untuk tujuan politik.”
Sebanyak 4.000 orang diperkirakan tewas akibat serangan sektarian Syi'ah-Sunni di Pakistan antara 1987–2007.
Salah satu aspek penting dari serangan di Pakistan adalah bahwa militan sering menargetkan tempat ibadah Sunni dan Syi'ah selama shalat untuk memaksimalkan korban jiwa dan untuk menekankan dimensi keagamaan dari serangan mereka. (5Pillars)