KOPNEHAGEN, DENMARK (voa-islam.com) - Pemerintah Denmark akan melarang penodaan Al-Quran di muka umum, kata Menteri Kehakiman negara itu pada hari Jum'at (25/8/2023).
Peter Hummelgaard mengatakan pemerintah akan mengajukan rancangan undang-undang yang melarang pembakaran kitab suci agama di tempat umum, lapor surat kabar Ekstra Bladet.
Pembakaran kitab suci agama di depan umum harus dihukum hingga dua tahun penjara, kata Hummelgaard dalam konferensi pers.
Menteri Kehakiman menyebut pembakaran Al-Qur'an sebagai tindakan yang pada dasarnya mengejek dan tidak simpatik dan mengatakan bahwa penodaan kitab suci umat Islam juga merugikan kepentingan Denmark dan warga Denmark.
Tokoh dan kelompok Islamofobia di Eropa Utara telah berulang kali melakukan pembakaran Al-Qur'an dan upaya serupa dalam beberapa bulan terakhir untuk menodai kitab suci umat Islam, sehingga memicu kemarahan negara-negara Muslim dan seluruh dunia. (AA)