LONDON, INGGRIS (voa-islam.com) - Kementerian Luar Negeri Inggris telah menyatakan dalam sebuah pernyataan bahwa empat warga negaranya telah dibebaskan dari tahanan pemerintahan Taliban.
Pernyataan dari kementerian ini diterbitkan pada hari Selasa (10/10/2023), dan disebutkan bahwa keempat orang tersebut telah dipenjara atas tuduhan “melanggar hukum Afghanistan.”
“Kami menyambut dan menghargai pembebasan empat warga negara Inggris yang ditahan atas tuduhan melanggar hukum Afghanistan oleh pemerintahan Afghanistan saat ini,” kata pernyataan itu.
Pernyataan itu menambahkan bahwa atas nama keluarga warga negara Inggris, kami meminta maaf kepada pemerintahan Afghanistan saat ini karena melanggar hukum negara tersebut.
Juru bicara tersebut juga mengingatkan seluruh warga negara Inggris untuk mematuhi undang-undang kontra-terorisme Inggris dan menghormati hukum negara yang mereka kunjungi, dengan kemungkinan berbagi informasi yang relevan dengan otoritas Inggris bila diperlukan.
“Kami mengingatkan semua warga negara Inggris tentang persyaratan untuk mematuhi undang-undang anti-terorisme Inggris yang relevan ketika berada di luar negeri dan mematuhi semua hukum di negara tujuan. Jika diperlukan, kami akan menyampaikan informasi tersebut kepada otoritas terkait di Inggris untuk dipertimbangkan,” katanya. (KP)