DEN HAG, BELANDA (voa-islam.com) - Dalam sidang pengadilan tinggi PBB, Mahkamah Kejahatan Internasional (ICJ) menyatakan bahwa mereka tidak akan menolak kasus tersebut meskipun ada permintaan Israel, dan menyerukan pendudukan untuk menghentikan semua tindakan militer yang sejalan dengan genosida.
Pengadilan tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa itu menegaskan yurisdiksinya untuk bertindak berdasarkan tindakan darurat yang diminta oleh Afrika Selatan dalam gugatannya terhadap tindakan "Israel" dalam perang Gaza.
Meskipun Israel meminta pemberhentian, ICJ menyatakan tidak akan menolak kasus tersebut.
Pada hari Jum'at (25/1/2024), pengadilan tinggi PBB memerintahkan bahwa beberapa hak yang diajukan oleh Afrika Selatan dalam kasus genosida terhadap perang Israel di Gaza adalah masuk akal.
Saat pembacaan berlangsung, pengadilan mengakui hak warga Palestina di Gaza untuk dilindungi dari tindakan genosida, dan menambahkan bahwa warga Palestina adalah kelompok yang dilindungi berdasarkan konvensi genosida.
Namun keputusan tersebut tidak membahas inti tuduhan dari kasus tersebut – apakah genosida memang terjadi – namun berfokus pada intervensi mendesak yang diupayakan oleh Afrika Selatan.
Salah satu langkah yang diminta oleh Afrika Selatan adalah penghentian segera operasi militer Zionis Israel, yang telah menghancurkan sebagian besar wilayah kantong tersebut dan menewaskan lebih dari 26.000 warga Palestina, menurut otoritas kesehatan Gaza.
'Israel' diperintahkan untuk mengambil tindakan menghentikan genosida
Pengadilan memerintahkan "Israel" untuk mengambil semua tindakan untuk mencegah tindakan genosida di Gaza, memastikan pasukannya tidak melakukan genosida, dan mengambil tindakan untuk memperbaiki situasi kemanusiaan.
"Israel" diharuskan menyerahkan laporan ke pengadilan dalam waktu satu bulan, merinci tindakannya untuk mematuhi perintah tersebut. Selain itu, negara ini harus menerapkan langkah-langkah untuk mencegah dan menghukum hasutan langsung untuk melakukan genosida dalam konteks perangnya di Gaza.
“Negara Israel harus…. mengambil semua tindakan sesuai kewenangannya untuk mencegah dilakukannya semua tindakan dalam lingkup Pasal II Konvensi Genosida,” kata pengadilan.
Dalam keputusan yang komprehensif, mayoritas dari 17 hakim panel ICJ memberikan suara mendukung langkah-langkah mendesak, memenuhi sebagian besar permintaan Afrika Selatan, meskipun tidak termasuk perintah agar “Israel” menghentikan aksi militer di Gaza. (MYD)