View Full Version
Kamis, 14 Mar 2024

Afrika Selatan Akan Tangkap Warganya Yang Berperang Bersama Pasukan Israel Di Gaza Setelah Kembali

AFRIKA SELATAN (voa-islam.com) - Afrika Selatan mengatakan warganya yang berperang bersama pasukan Zionis Israel di Jalur Gaza yang terkepung akan ditangkap begitu mereka kembali ke rumah, hampir tiga bulan setelah negara Afrika itu mengajukan gugatan terhadap Israel di Mahkamah Internasional (ICJ) atas tindakan genosida yang dilakukan rezim tersebut di wilayah Palestina.

Menteri Luar Negeri Afrika Selatan Naledi Pandor menyampaikan pernyataan tersebut awal pekan ini, dengan mengatakan bahwa penangkapan itu akan dilakukan terhadap warga negaranya yang berperang di angkatan bersenjata Israel atau bersama mereka di wilayah pesisir yang dilanda perang, Associated Press melaporkan pada hari Rabu (13/3/2024).

Dia melontarkan komentar tersebut pada acara solidaritas Palestina yang dihadiri oleh pejabat dari partai Kongres Nasional Afrika yang berkuasa di Afrika Selatan.

“Saya telah mengeluarkan pernyataan yang memperingatkan mereka yang berasal dari Afrika Selatan dan berperang bersama atau di militer Israel bahwa kami siap. Kalau kamu pulang, kami akan menangkapmu,” kata Pandor yang disambut tepuk tangan meriah penonton.

Lebih jauh lagi, diplomat tertinggi Afrika Selatan itu mendorong masyarakat untuk melakukan protes di luar kedutaan yang ia sebut sebagai “lima pendukung utama” Israel dan aksi militernya di Jalur Gaza.

Pandor tidak menyebut nama “pendukung” tersebut, tetapi hampir pasti yang dimaksud adalah Amerika Serikat, Inggris, dan Jerman.

Pada akhir Desember, Afrika Selatan menyatakan sebelum mengajukan gugatan terhadap Israel di ICJ bahwa rezim pendudukan telah gagal menjunjung komitmennya berdasarkan Konvensi Genosida 1948.

Pretoria berpendapat bahwa tindakan Tel Aviv di Gaza sejak awal perang saat ini bersifat genosida karena dimaksudkan untuk menghancurkan sebagian besar kelompok nasional, ras, dan etnis Palestina.

Dalam keputusan sementara pada tanggal 26 Januari, pengadilan tinggi PBB memutuskan bahwa klaim Afrika Selatan masuk akal dan memerintahkan tindakan sementara. Pengadilan yang berbasis di Den Haag juga mengatakan bahwa rezim Israel harus menerapkan langkah-langkah untuk mencegah tindakan genosida dan mengizinkan aliran bantuan kemanusiaan ke Gaza.

Afrika Selatan telah mengatakan bahwa mereka yang memiliki kewarganegaraan ganda Afrika Selatan-Israel dapat dicabut kewarganegaraannya di Afrika Selatan.

Pada bulan November, anggota parlemen negara tersebut memberikan suara mendukung penutupan kedutaan Israel di Pretoria dan menangguhkan semua hubungan diplomatik sampai serangan gencar berhenti.

Afrika Selatan, yang memiliki populasi Yahudi yang signifikan yaitu sekitar 70.000 orang, telah menjadi kritikus yang terang-terangan terhadap perang genosida yang dilakukan rezim Zionis Israel terhadap warga Palestina dan telah memimpin beberapa inisiatif untuk meminta pertanggungjawaban Israel atas kejahatannya di Gaza.

Israel memulai kampanye kematian dan kehancuran di Gaza pada 7 Oktober 2023, setelah gerakan perlawanan Palestina Hamas melakukan Operasi Badai Al-Aqsa terhadap entitas perampas sebagai pembalasan atas kekejaman yang semakin intensif terhadap rakyat Palestina.

Sejak itu, rezim tersebut telah membunuh lebih dari 31.000 warga Palestina, sebagian besar perempuan dan anak-anak, dan melukai sekitar 73.000 lainnya. Rezim juga memberlakukan “pengepungan total” terhadap wilayah tersebut, memutus bahan bakar, listrik, makanan dan air bagi lebih dari dua juta warga Palestina yang tinggal di sana. (ptv/Ab)


latestnews

View Full Version