KUALA LUMPUR, MALAYSIA (voa-islam.com) - Pengadilan Malaysia pada hari Selasa (26/3/2024) mendakwa direktur sebuah toko serba ada dengan tuduhan melukai perasaan keagamaan karena menjual kaus kaki dengan tulisan “Allah” di atasnya.
Jaksa mendakwa Chai Kee Kan, pemilik KK Super Mart berusia 57 tahun, dan istrinya yang menjabat sebagai direktur perusahaan, “dengan sengaja bermaksud menyakiti perasaan keagamaan,” menurut dokumen pengadilan.
Tiga direktur dari pemasok Xin Jian Chang – Goh Li Huay, Soh Hui San dan Soh Chin Huat – juga didakwa bersekongkol dalam dugaan kejahatan tersebut.
Para terdakwa hadir di Pengadilan Sesi Shah Alam pada hari Selasa, di mana mereka semua mengaku tidak bersalah dan diberikan jaminan. Jika terbukti bersalah, mereka menghadapi hukuman penjara maksimal satu tahun, denda, atau keduanya.
Foto kaus kaki tersebut mulai menyebar secara online awal bulan ini, memicu kemarahan di antara mayoritas penduduk Muslim Melayu di Malaysia dan memicu kritik keras dari Raja Sultan Ibrahim Iskandar, yang menyerukan agar pelakunya dihukum.
Menggambarkan Allah dalam bentuk apapun dilarang dalam Islam, apalagi dengan kaus kaki.
Rajpal Singh, seorang pengacara yang mewakili direktur toko serba ada, mengatakan dia yakin tuduhan tersebut akan dibatalkan.
“Klien saya sudah mengaku tidak bersalah, dan mereka tidak bersalah sampai terbukti bersalah,” ujarnya kepada wartawan di luar ruang sidang, Selasa.
Pada tanggal 16 Maret, ketika kemarahan publik meningkat, Chai dengan berlinang air mata meminta maaf kepada komunitas Muslim dan mengatakan dia telah menarik kaus kaki tersebut dari penjualan.
Pemasok Xin Jian Chang juga meminta maaf minggu lalu, dengan mengatakan “kaus kaki yang bermasalah adalah bagian dari pengiriman yang lebih besar” yang dipesan dari Mian Qing Hosiery, sebuah perusahaan yang berbasis di provinsi Zhejiang, Cina.
“Kami menyesali segala pengawasan dalam proses kendali mutu yang memungkinkan barang-barang ini masuk ke inventaris kami, meskipun kami telah berupaya sebaik mungkin untuk memastikan bahwa seluruh 18.800 kaus kaki yang diterima dari pemasok Tiongkok kami sesuai dengan sampel yang diberikan,” kata perusahaan itu.
KK Super Mart pada hari Senin mengajukan gugatan terhadap pemasok tersebut, meminta ganti rugi sebesar 30 juta ringgit Malaysia ($6,3 juta) karena menyabotase bisnisnya.
Tindakan tegas
Sultan Ibrahim Iskandar, yang sebagai kepala monarki Malaysia dianggap sebagai pelindung Islam, dalam tegurannya pekan lalu mengingatkan masyarakat Malaysia untuk menahan diri dari membahas isu-isu sensitif mengenai agama, ras, dan keluarga kerajaan.
“Entah disengaja atau tidak, baik impor maupun produksi di pabrik lokal, saya ingin aparat penegak hukum mengusut dan mengambil tindakan tegas sesuai undang-undang yang ada agar kesalahan yang sama tidak terulang,” ujarnya.
Pekan lalu, pihak berwenang memenjarakan dua pria, Chiok Wai Loong dan Ricky Shane Cagampang, berdasarkan undang-undang komunikasi karena memposting komentar ofensif di Facebook terkait kontroversi kaus kaki tersebut.
Islam adalah agama resmi Malaysia, tetapi sekitar 40% penduduknya menganut agama lain seperti Budha, Kristen, atau Hindu. (BN/Ab)