DEN HAG, BELANDA (voa-islam.com) - Jika hakim Pengadilan Kriminal Internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant, para pejabat tersebut tidak akan dapat melakukan perjalanan ke 124 negara termasuk Inggris.
Pada hari Senin, Jaksa Penuntut Umum ICC, Karim Khan, mengumumkan bahwa ia telah meminta dikeluarkannya surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan Gallant atas tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan terhadap warga Palestina di Jalur Gaza.
Jika dikeluarkan, pasangan tersebut akan dilarang bepergian ke negara-negara yang menandatangani Statuta Roma atau berisiko ditangkap.
AS dan Israel bukan pihak ICC dan tidak mengakui yurisdiksinya dalam kasus ini.
Permohonan surat perintah penangkapan pertama-tama harus disetujui oleh panel yang terdiri dari tiga hakim dari Rumania, Benin, dan Meksiko di ICC sebelum dapat diterapkan.
Khan juga meminta surat perintah penangkapan terhadap tiga pemimpin Hamas. (MeMo/Ab)