ANKARA, TURKI (voa-islam.com) - Parlemen Turki pada pembacaan pertama hari Rabu (10/7/2024) mengesahkan rancangan undang-undang yang bertujuan untuk mencabut kewarganegaraan warga negara Turki yang berpartisipasi dalam perang genosida militer Israel di Gaza dan menyita aset mereka.
RUU tersebut diusulkan oleh partai Huda Par yang dipimpin oleh Zekeriya Yapicioglu, yang mengatakan laporan media menunjukkan adanya sekitar 4.000 warga Turki-Israel yang berpartisipasi dengan tentara pendudukan Israel dalam pembantaian massal yang menargetkan warga Palestina.
Dia mengungkapkan bahwa jumlah sebenarnya warga berkewarganegaraan ganda yang mendukung wajib militer di tentara pendudukan Israel lebih tinggi, dan menambahkan: “Kita tidak bisa tinggal diam terhadap mereka yang berpartisipasi dalam kejahatan perang dan kembali ke Turki untuk melanjutkan hidup mereka secara normal, seolah-olah mereka tidak melakukan apa pun.”
“Kami percaya bahwa kewarganegaraan ganda Turki-Israel yang bergabung dengan tentara Israel dan melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan harus dicabut kewarganegaraannya dan aset mereka disita,” kata Serkan Ramanli, anggota Free Cause Party. Oleh karena itu, kami mengajukan RUU ini.
“Menurut perjanjian internasional, kita harus secara aktif memerangi genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Namun sejauh ini Kementerian Kehakiman belum mengambil langkah apa pun ke arah tersebut,” lanjutnya. “Mengapa kita menunggu selama sembilan bulan?”. (MeMo/Ab)