AUSTRALIA (voa-islam.com) - Perdana Menteri Australia Anthony Albanese pada hari Selasa (10/9/2024) mengumumkan bahwa pemerintahnya berencana untuk melarang anak-anak menggunakan media sosial.
Dalam sebuah pernyataan, Perdana Menteri Albanese mengatakan bahwa pemerintah Buruhnya akan memperkenalkan undang-undang tahun ini untuk memberlakukan usia minimum untuk mengakses media sosial dan platform digital relevan lainnya.
"Kami tahu media sosial menyebabkan kerusakan sosial, dan menjauhkan anak-anak dari teman dan pengalaman nyata," kata Perdana Menteri.
Namun, ia tidak membagikan rincian lebih lanjut tentang batasan usia anak-anak yang tidak akan diizinkan menggunakan media sosial.
Albanese menambahkan bahwa pendekatan yang dipimpin oleh Pemerintah Persemakmuran terhadap masalah sosial yang penting ini akan memastikan anak-anak Australia terlindungi dengan lebih baik dari bahaya daring dan bahwa orang tua serta pengasuh mendapat dukungan.
"Ini juga didasarkan pada upaya pemerintah Albanese untuk mengatasi bahaya daring bagi kaum muda. Khususnya, uji coba jaminan usia senilai $6,5 juta, yang menguji berbagai pendekatan implementasi untuk membantu menginformasikan desain kebijakan," kata pernyataan tersebut, yang dipublikasikan di situs web resmi Perdana Menteri.
Pada hari Ahad, media lokal melaporkan bahwa Australia Selatan telah menyiapkan undang-undang baru yang akan memaksa raksasa media sosial untuk melarang anak-anak di bawah usia 14 tahun dari platform mereka atau menghadapi hukuman.
Undang-undang baru tersebut juga dapat direplikasi di negara bagian lain, ABC News melaporkan.
"Pemerintah sekarang akan turun tangan, kami akan melarang anak-anak mendapatkan akses ke akun-akun ini," kata Perdana Menteri Australia Selatan Peter Malinauskas.