View Full Version
Kamis, 06 Nov 2025

Pasukan dan Pemukim Yahudi Israel Serang Warga Palestina di Tepi Barat 2.350 Kali Selama Oktober

TEPI BARAT, PALESTINA (voa-islam.com) - Sebuah kelompok anti-pemukiman Palestina melaporkan bahwa pasukan militer Zionis Israel dan para pemukim ilegal Yahudi telah melakukan 2.350 serangan di seluruh Tepi Barat yang diduduki selama bulan lalu, sebagai bagian dari apa yang mereka sebut sebagai “siklus teror yang terus berlanjut.”

Kepala Komisi Perlawanan Kolonisasi dan Tembok Otoritas Palestina (CRRC), Mu’ayyad Sha’ban, mengatakan pada Rabu bahwa pasukan Israel melakukan 1.584 serangan, termasuk serangan fisik langsung terhadap warga sipil, pembongkaran rumah, serta pencabutan pohon zaitun milik warga.

Provinsi yang mengalami kekerasan paling banyak adalah Ramallah (542 insiden), diikuti oleh Nablus (412 insiden) dan al-Khalil/Hebron (401 insiden).

Dalam laporan bulanan CRRC berjudul Occupation Violations and Colonial Expansion Measures (Pelanggaran Pendudukan dan Langkah Ekspansi Kolonial), juga tercatat 766 serangan yang dilakukan oleh para pemukim.

Komisi tersebut menyatakan bahwa perluasan permukiman ilegal terus berlanjut — suatu tindakan yang dianggap melanggar hukum internasional — sebagai bagian dari strategi sengaja untuk menggusur penduduk asli Palestina dan memberlakukan sistem kolonial yang sepenuhnya diskriminatif.

Laporan itu menunjukkan bahwa serangan pemukim mencapai rekor tertinggi, dengan sebagian besar terjadi di Ramallah (195 insiden), disusul oleh Nablus (179) dan al-Khalil (126). Para petani pemetik zaitun menjadi korban paling terdampak dari gelombang kekerasan ini. Laporan itu menyebut bahwa para petani tersebut menjadi korban dari “teror yang dirancang di ruang-ruang gelap rezim pendudukan.”

Laporan itu juga merinci kasus-kasus perusakan dan pencurian oleh warga pemukim yang dilakukan dengan dukungan tentara Israel, mencakup pencabutan, penghancuran, dan peracunan terhadap 1.200 pohon zaitun di wilayah seperti al-Khalil, Ramallah, Tubas, Qalqilya, Nablus, dan Betlehem.

Di tengah kekerasan tersebut, pemukim ilegal juga dilaporkan mencoba mendirikan tujuh pos pemukiman baru di atas tanah Palestina sejak Oktober, terutama di al-Khalil dan Nablus.

Yayasan Hind Rajab Ajukan Gugatan terhadap Bank Uni Eropa atas Keterlibatan dalam Kejahatan Perang Israel

Yayasan Hind Rajab telah mengajukan pengaduan resmi terhadap Bank Investasi Eropa (EIB) atas dugaan keterlibatannya dalam kejahatan perang melalui pendanaan terhadap lembaga-lembaga Israel yang masuk daftar hitam.

Laporan CRRC tersebut muncul di hari yang sama ketika lima warga Palestina terluka dalam dua serangan terpisah yang dilakukan oleh pemukim ilegal Israel di Tepi Barat. Selain itu, sekelompok pemukim lain juga membakar lahan pertanian milik warga Palestina.

Menurut aktivis dan media lokal, pemukim dari permukiman Otniel menyerang penduduk desa Khillet al-Farra, di sebelah barat Yatta, dekat al-Khalil.

Aktivis Osama Makhmara, yang mendokumentasikan pelanggaran Israel, mengatakan kepada wartawan bahwa para pemukim

“melepaskan ternak mereka ke kebun anggur dan kebun buah milik warga Palestina, bahkan mendekati rumah-rumah, sebelum kemudian menyerang warga.”

Serangan itu menyebabkan tiga warga Palestina mengalami luka ringan, yang kemudian dirawat di lokasi, ujar Makhmara.
Ia juga menambahkan bahwa pemukim ilegal melepaskan tembakan ke arah warga desa yang berusaha mengusir mereka, meskipun tidak ada luka tembak yang dilaporkan.

Sebelumnya pada hari Rabu, seorang pria dan wanita lanjut usia Palestina terluka ketika pemukim ilegal menyerang rumah-rumah di wilayah Shaab al-Batm, timur Yatta, menurut laporan Palang Merah Palestina (PRCS).

Pembongkaran Rumah Warga Palestina oleh Israel Terus Berlanjut

Data terbaru dari Kantor Koordinasi Urusan Kemanusiaan PBB (OCHA) menunjukkan bahwa pembongkaran rumah dan infrastruktur Palestina oleh Israel di Tepi Barat yang diduduki masih terus berlanjut tanpa henti.

Angka terbaru lembaga tersebut menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2025, pasukan Israel telah menghancurkan lebih dari 1.434 bangunan Palestina, termasuk rumah tinggal, kandang ternak, tangki air, hingga fasilitas bantuan donor internasional, yang menyebabkan lebih dari 1.800 orang kehilangan tempat tinggal.

Pada Juli 2024, Mahkamah Internasional (ICJ) menyatakan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina historis merupakan tindakan ilegal.

ICJ menuntut agar seluruh permukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur segera dikosongkan. Namun hingga kini, keputusan itu hanya menjadi kata-kata di atas kertas. (ptv/Ab)


latestnews

View Full Version