

Parlemen Israel (Knesset) menyetujui sebuah undang-undang yang memungkinkan penerapan hukuman mati terhadap tahanan Palestina, setelah mendapatkan dukungan mayoritas anggota parlemen.
Laporan tersebut menjelaskan bahwa undang-undang ini merupakan bagian dari kebijakan yang lebih keras terhadap warga Palestina, khususnya mereka yang dituduh melakukan serangan terhadap Israel.
Menurut pihak yang mendukung, aturan ini dianggap sebagai langkah untuk meningkatkan “efek jera” dan memperkuat keamanan. Namun, langkah ini menuai kritik luas karena dinilai melanggar prinsip hukum internasional dan hak asasi manusia.
Sejumlah pihak memperingatkan bahwa pengesahan undang-undang tersebut dapat memperburuk situasi di wilayah Palestina serta meningkatkan ketegangan yang sudah tinggi.
Meteri Keamanan Israel Bersulang Saat Sahkan
Tingkah menjijikkan ditunjukkan menteri keamanan Nsional Israel Istamar Ben-Gvir, di sejumlah rekaman, ia bersulang meminum-minuman setelah pengesahan sebagai bentuk merayakan moment tersebut di dalam gedung parlemen. [PurWD/voa-islam.com]