DHAKA (voa-islam.com) - Sekjen Jamaat-e-Islami Bangladesh Abdul Qader Mullah,di hukum gantung atas tuduhan melakukan kejahatan perang yang dilakukan pada tahun 1971, kata seorang pejabat pemerintah, Kamis/12/12/2013.
Mollah, digantung di Penjara Pusat kota Dhaka, ungkap Wakil Sekjen Partai Jamaat-e-Islami, yang dilarang ikut pemilu, dan merupakan kekuatan oposisi utama di Bangladesh, dan lawan kekuatan sekuler, yaitu Partai Nasionalis Bangladesh (BNP).
Ekskusi hukuman gantung terhadap Abdul Qader Mullah, ditunda dua kali, karena adanya tekanan internasional, termasuk Perdana Menteri Turki, Erdogan, tetapi Mahkamah Agung Bangladesh, Kamis, melakksanaan keputusan hukukaman gantung terhadap Sekjen Jamaat-e Islami, atas tuduhan melakukan pembunuhan, pemerkosaan dan penjarahan selama Perang Kemerdekaan tahun 1971, dan Mahkamah Agung menolak permintaan banding peninjauan hukuman mati.
PM Turki Erdogan menelepon Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina, agar menghentikan hukuman mati kepada Abdul Quader Mullah, Sekjen Partai Jamaat-e Islami, tetapi semuanya sia-sia. Perdana Menteri Sheikh Hasina, tokoh sosialis, dan menjadi rivalitas Partai Jamaat-e-Islami, dan sangat berkepentingan memusnahkan tokoh Islam, seperti Abdul Qadir Mullah. Af/hh