View Full Version
Ahad, 04 May 2014

Berikut Fase-Fase Penerapan Syariat Islam di Brunei Darussalam

BRUNEI (voa-islam.com) - Kesultanan Brunei Darussalam akhirnya mulai menerapkan hukum pidana Syariah pada Pada Kamis, 1 Mei 2014 sangat berserajah karena penerapan syariah Islam yang pertama dilakukan oleh sebuah negara di Asia Tenggara ini akan diberlakukan secara bertahap di Brunei.

Tahap pertama, atau dari yang paling ringan, diumumkan langsung oleh Sultan Hasanal Bolkiah pada sebuah upacara kenegaraan, Rabu 30 April 2014.
 
"Alhamdulillah, dengan ini kita mengulangi lagi sejarah perundangan Islam yang pernah diamalkan dulu di negara ini. Hukum ini diterapkan untuk menolong agama Allah di bumi yang bertuah ini. Allah telah berjanji untuk menolong kita jika kita menolong agamanya. Seperti yang tertuang dalam Al-Quran Surat Muhammad: 7," kata Sultan yang menurut para diplomat asing semakin relijius di usianya yang menginjak 67 tahun.
 
Sultan membantah laporan media bahwa pemerintah Brunei menunda penerapan hukum Syariah. Menurutnya, penetapan 1 Mei sebagai hari pertama diberlakukannya hukum Syariah masih dalam rentang enam bulan sejak UU penetapan hukum syariah pada 22 Oktober 2013 diumumkan. Waktu enam bulan adalah tempo pemberlakuan UU setelah ditetapkan di Brunei.
 
"Dengan bertawakal kepada Allah serta bersyukur, Kamis, akan mulai perintah hukuman syariah tahap pertama," kata Sultan.
 
Tahapan pertama akan dilakukan bagi pelanggaran dengan hukuman denda atau penjara, seperti hamil di luar nikah, tidak shalat Jumat bagi pria, dan menyebarkan agama lain. Sementara tahapan kedua yang akan dimulai 12 bulan mendatang akan berlaku hukuman cambuk atau potong tangan bagi pencuri atau meminum minuman keras (khamr).
 
Sedangkan tahap terakhir, hukuman rajam dan pancung, akan diberlakukan pada tahun berikutnya yang meliputi kejahatan seperti perzinaan, sodomi, penistaan Islam, menghina Al-Quran dan Nabi Muhammad shallalahu alaihi wasallam.
 
Penerapan hukum Syariah ini walaupun diprotes aktivis HAM, namun disambut baik oleh beberapa pihak di negara tetangga, Malaysia. Pemimpin Partai Islam Malaysia (PAS) mengatakan bahwa langkah Brunei ini membuat daya tawar mereka untuk menerapkan hukum Syariah di negara bagian Kelantan semakin tinggi. Kelantan adalah negara bagian mayoritas simpatisan PAS.
 
Brunei adalah negara kecil dengan lebih dari 70 persen dari 400.000 penduduknya adalah pemeluk agama Islam. Negara kaya minyak dan gas ini memiliki pendapatan per kapita hampir US$50.000. Dengan kekayaan alamnya, pemerintah Brunei tidak membebankan pajak penghasilan pada warganya, dan memberikan fasilitas pendidikan dan kesehatan gratis.

"Peraturannya ada sekitar 55 yang diatur. Hukumannya baru denda, penjara, atau denda dan penjara,'' kata Andri Said, Fungsi Politik Kedutaan Besar Republik Indonesia di Bandar Sri Begawan, Brunei Darussalam.

Andri mengungkap, hal-hal yang termasuk dalam pelanggaran hukum pidana syariah tahap pertama ini adalah hal-hal yang mengatur masalah keagamaan seperti meninggalkan sholat Jumat, tidak menghormati bulan Ramadhan, dan menghasut orang untuk bercerai.

Dua belas bulan setelah diberlakukannya hukum acara pidana syariah, tahap kedua akan diberlakukan dengan hukuman yang bersifat fisik seperti cambuk atau pemotongan bagian anggota tubuh seperti tangan atau kaki.

Sedangkan tahap ketiga akan diimplementasikan 24 bulan setelah setelah hukum pidana tahap pertama syariah diimpelementasikan.

Pada tahap ini hukum pidana syariah akan diterapkan secara menyeluruh di mana hukuman mati dengan cara dirajam dapat dikenakan untuk pelanggaran-pelanggaran tertentu.

Seperti apa hukum syariat Islam berdasarkan penafsiran pemerintah Brunei? Berikut ini gambarannya:

- Fase persiapan
Pada tahap ini Brunei menerapkan pengadilan syariah dengan kewenangan terbatas, seperti mengurusi masalah pernikahan dan warisan.

- Fase pertama
Sejak Rabu lalu, Bolkiah mulai menjalankan fase pertama hukum Islam. Denda atau penjara dikenakan jika melakukan perbuatan melawan hukum, seperti hamil di luar nikah, tidak menunaikan salat Jumat, dan menyebarkan agama selain Islam.

- Fase kedua
Setahun setelah penerapan fase pertama, dilakukan penegakan hukum fase kedua. Di sini para pencuri dan peminum alkohol akan dikenai hukuman cambuk dan potong anggota tubuh.

- Fase terakhir
Memasuki fase terakhir, seluruh hukum Islam benar-benar diterapkan. Hukuman mati, termasuk dengan dirajam (dicambuk atau dilempari batu hingga mati), dikenakan untuk pelaku zina, sodomi, dan penghinaan terhadap Al-Quran serta Nabi Muhammad. [antaranews/vv/ach/reuters]


latestnews

View Full Version