JAKARTA (voa-islam.com)—Sampai saat ini vaksi Measles Rubella (MR) belum tersertifikasi halal Majelis Ulama Indonesia (MUI). Untuk itu MUI berharap Kementerian Kesehatan segera mengurus sertifikasi halal vaksi MR.
Fatwa halal MUI ini penting agar umat Islam terhindar dari hal-hal berbau najis. Meski telah dinasehati oleh MUI, namun Kemenkes tetap melanjutkan program vaksinasi MR secara nasional.
Tentu saja, tindakan Kemenkes ini disesalkan banyak pihak. Menurut Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah, tindakan pemerintah ini telah menabrak UU Jaminan Produk Halal (UU JPH). Pemerintah semestinya menjadi contoh dalam penegakan hukum.
"Dalam kasus Vaksin MR, Menteri Kesehatan telah sengaja tidak mengindahkan UU JPH dengan telah memaksakan vaksinasi MR dengan mengimpor atau memasukkan Vaksin MR dari India ke Indonesia dan digunakan untuk melakukan vaksinasi tanpa terlebih dahulu dilakukan sertifikasi halal," ungkap Ikhsan dalam keterangan tertulisnya yang diterima Voa Islam, Senin (21/8/2017).
Padahal, lanjut Ikhsan program vaksinasi MR diperuntukkan bagi semua anak Indonesia yang berusia sembilan bulan hingga anak berusia 15 tahun dan dilakukan dengan pemaksaan dan tanpa dilakukan edukasi yang memadai tentang pentingnya vaksinasi tersebut.
Sebelumnya, Direktur SKK Kemenkes memang menyatakan vaksin MR 100 persen halal. Namun menurut Ikhsan hal itu belum terbukti, karena masih belum adanya sertifikasi halal.
"Berarti ada kebohongan publik (misleading information). Untuk itu, Menkes agar melakukan penindakan terhadap pejabat tersebut," jelas Ikhsan. Ikhsan juga melanjutkan, menkes seharusnya melakukan sertifikasi halal terlebih dahulu sebelum dipergunakan untuk vaksinasi.
"Pemerintah wajib segera mengimplementasikan keharusan sertifikasi halal seluruh vaksin yang digunakan termasuk vaksin Measles Rubella (MR) yang akan digunakan, serta meminta produsen untuk segera melakukan sertifikasi halal terhadap produk vaksin," lanjut Ikhsan. * [Syaf/voa-islam.com]