View Full Version
Rabu, 01 Oct 2014

Tidak Dianjurkan Berhutang untuk Kurban, Kecuali...

Oleh: Badrul Tamam

Al-Hamdulillah, segala puji bagi Allah yang menjadikan banyak syariat untuk kebaikan hamba-hamba-Nya. Shalawat dan salam untuk Rasulullah, yang keluarga dan sahabatnya.

Berkurban (menyembelih hewan ternak pada hari-hari penyembelihan dalam rangka takwa kepada Allah) merupakan syi'ar Islam yang agung amal shalih yang paling dicintai oleh Allah pada hari nahar. Setiap bulunya terhitung sebagai hasanah bagi orang yang berkurban, sebuah pahala yang jumlahnya tak terhingga.

Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,

مَا عَمِلَ ابْنُ آدَمَ يَوْمَ النَّحْرِ عَمَلًا أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ مِنْ هِرَاقَةِ دَمٍ وَإِنَّهُ لَيَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَظْلَافِهَا وَأَشْعَارِهَا وَإِنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنْ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ عَلَى الْأَرْضِ

"Tidak ada satu amalan yang dikerjakan anak Adam pada hari nahar (hari penyembelihan) yang lebih dicintai oleh Alah 'Azza wa Jalla daripada mengalirkan darah. Sungguh dia akan datang pada hari kiamat dengan tanduk-tanduknya, kuku dan rambutnya. Sesunggunya darahnya akan sampai kepada Allah 'Azza wa Jalla sebelum jatuh ke tanah…” (HR. Ibnu Majah dan al-Tirmidzi, beliau menghassankannya)

Dan sabda beliau ketika di tanya apakah sembelihan ini, maka beliau menjawab, “Tuntunan ayah kalian Ibrahim.” Mereka bertanya, “Apa bagian kita darinya/apa pahala yang akan kita dapatkan?” Beliau menjawab, "Setiap helai rambut, akan dibalasi dengan satu kebaikan.” Lantas mereka bertanya, "Bagaimana dengan bulu (domba)?” Maka beliau menjawab, "Setiap bulu juga akan dibalas dengan satu kebaikan.” (HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi, beliau menghasankannya)

Karenanya setiap muslim hendaknya thama' untuk memperoleh fadhilah yang besar ini dengan sungguh-sungguh mengusahankan agar mampu mengerjakan ibadah yang agung ini. Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda terhadap orang mampu tapi tak mau berkurban,

مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا

"Barangsiapa yang memiliki kelapangan, sedangkan ia tidak berkurban, janganlah dekat-dekat musholla kami." (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan al-Hakim, namun hadits ini mauquf)

. . . Pada dasarnya perintah kurban ditujukan kepada orang yang memiliki kelapangan rizki. Orang miskin dan dalam kesulitan tidak terkena khitab untuk berkurban, . . .

Berkurban dari Uang Pinjaman

Pada dasarnya perintah kurban ditujukan kepada orang yang memiliki kelapangan rizki. Orang miskin dan dalam kesulitan tidak terkena khitab untuk berkurban, sebagaimana hadits di atas. Namun jika seseorang ingin sekali berkurban lalu ia berhutang untuk membeli hewan kurban, kurbannya tersebut sah. Tapi hal ini tidak dianjurkan, karena pertanggungjawaban hutang yang sangat berat di akhirat.

Dari Abu Hurairah Radhiyallaahu 'Anhu, Nabi Shallallaahu 'Alaihi Wasallam bersabda,

نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ

Jiwa seorang mukmin tergantung kepada hutangnya sehingga dibayarkan.” (HR. Ahmad dan al-Tirmidzi, beliau mengatakan hadits hasan. Syaikh al-Albani juga menghassankannya dalam Shahih Sunan Ibnu Majah 2/53)

Hutang juga bisa menjadi sebab seseorang terhalang dari masuk surga, diriwayatkan dalam Shahih Muslim, ada seseorang datang kepada Nabi Shallallaahu 'Alaihi Wasallam, lalu berkata, “Bagaimana menurut Anda, jika aku terbunuh di jalan Allah dalam kondisi sabar, berharap pahala dan maju terus tidak kabur, apakah Allah akan menghapuskan kesalahan-kesalahanku?” Nabi Shallallaahu 'Alaihi Wasallam menjawab, “Ya.” Namun ketika orang tersebut berbalik, Rasulullah Shallallaahu 'Alaihi Wasallam memanggilnya atau memerintahkan untuk dipanggilkan dia. Lalu beliau bertanya, “Apa yang kamu katakan tadi?” Lalu orang tersebut mengulangi pertanyaannya, dan Nabi Shallallaahu 'Alaihi Wasallam menjawab, “Ya, kacuali hutang, begitulah yang dikatakan Jibril.” (HR. Muslim)

. . . bagi orang yang memiliki jaminan untuk membayarnya seperti gaji atau semisalnya, maka dia dibolehkan berhutang dan berkurban. . .

Dan dalam hadits lain dari Muhammad bin Jahsy, dia berkata, “Kami pernah duduk di tempat jenazah bersama Rasulullah Shallallaahu 'Alaihi Wasallam, lalu beliau mengangkat pandangannya ke langit kemudian meletakkan telapak tangannya di dahinya sambil bersabda, “Maha Suci Allah, betapa keras apa yang diturunkan Allah dalam urusan utang-piutang?” Kami diam dan meninggalkan beliau. Keesokan harinya kami bertanya, “Ya Rasulullah, perkara keras apa yang telah turun?” Beliau menjawab, “Dalam urusan utang-piutang. Demi Dzat yang jiwaku ada di tangan-Nya, seandainya seorang laki-laki dibunuh di jalan Allah kemudian ia dihidupkan lalu dibunuh kemudian dihidupkan lalu dibunuh (lagi) sedang ia memiliki hutang, sungguh ia tak akan masuk Surga sampai dibayarkan untuknya hutang tersebut.” (HR. Al-Nasa’i dan al-Hakim, beliau menshahihkannya. Imam al-Dzahabi menyepakatinya. Sementara syaikh al-Albani menghassankannya dalam Ahkam al-Janaiz, hal. 107)

Sedangkan bagi orang yang memiliki jaminan untuk membayarnya seperti gaji atau semisalnya, maka dia dibolehkan berhutang dan berkurban. Sementara orang yang tidak memiliki jaminan untuk membayarnya, maka janganlah dia berhutang supaya tidak membebankan pada dirinya dengan sesuatu yang tidak diwajibkan seperti kondisinya saat ini. Wallahu Ta'ala A'lam. [PurWD/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version