JAKARTA (voa-islam.com) - Information Division LPPOM MUI akhirnya menampik kabar Hokben belum halal, seperti yang ramai diberitakan beberapa media. Menanggapi hal ini memberikan klasifikasi kepada Voa-Islam melalui email redaksi.
Berita Hoax?
Ramai kembali kabar soal rilis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) melaui Sekretaris Umum-nya Din Syamsuddin mengadakan jumpa pers di kantor MUI, Jakarta, pada Selasa (8/1/2015), untuk mengumumkan sejumlah produk makanan di Indonesia yang belum dan sudah mendapatkan sertifikat halal dari MUI.
Dalam pengumumannya, MUI menyatakan beberapa produk masih berstatus syubhat(meragukan) kehalalannya. MUI memasukan jaringan toko roti populer asal Singapura BreadTalk yang awalnya didatangkan pengusaha salon Johny Andrean dan jaringan restoran waralaba Hoka Hoka Bento (HokBen) dalam daftar syubhat.
MUI memasukan jaringan toko roti populer asal Singapura BreadTalk dan jaringan restoran waralaba Hoka Hoka Bento (HokBen) dalam daftar syubhat. Sementara itu Bir Bintang 0 persen (Bintang Zero) dipastikan haram. “BreadTalk dan Hoka Hoka Bento dinyatakan syubhat (meragukan) dan Bir Bintang 0 persen alkohol dinyatakan haram,” ujar Din Syamsuddin Rabu (28/1/2015). Selengkapnya.
Klarifikasi LPPOM MUI
Berikut kami informasikan bahwa sehubungan dengan banyaknya pertanyaan masyarakat, wartawan dan penggiat komunitas halal perihal kehalalan sejumlah merek produk seperti link berikut ini: http://www.mediajurnal.com/breadtalk-hokben-dan-bir-bintang-zero-gagal-dapat-sertifikat-halal-mui-5281/
Maka LPPOM MUI menyampaikan penjelasan sebagai berikut:
Berita tersebut adalah berita lama yang sengaja disebarkan kembali oleh pihak-pihak tertentu dengan maksud tertentu. Dalam berita dikutip keterangan Din Syamsuddin sebagai Sekretaris Umum MUI, padahal jabatan beliau saat ini adalah Ketua Umum MUI.
Begitu pula nama auditornya, Zein Nasution yang sudah lama tidak aktif di LPPOM MUI. Bahwa saat ini, Breadtalk dan Bir Bintang Zero memang belum pernah menerima sertifikat halal MUI, sedangkan Hoka-Hoka Bento sudah bersertifikat halal dengan no. Sertifikat 00160048830908 yang berlaku sampai tanggal 28 Agustus 2015. Kepada masyarakat luas dihimbau untuk tidak percaya begitu saja atas isu-isu yang beredar, dan melakukan pengecekan kehalalan produk melalui www.halalmui.org, SMS Halal ketik Halal (spasi) merek ke 98555 (Telkomsel), maupun melalui scan barcode via Android maupun Blackberry.
Demikian penjelasan ini disampaikan. Semoga berkenan. Terima kasih atas perhatiannya. Wassalamu'alaikum wr. wb.
Demikian surat penjelasan LPPOM MUI kepada redaski voa-islam.com. [brbs/adivammar/MUI/ahmed/voa-islam.com]
Baca Juga :
MUI : BreadTalk, HokBen, dan Bir Bintang Zero Gagal Dapat Sertifikat Halal. Benarkah Berita Ini?