JAKARTA (voa-islam.com)-- Sidang Peninjauan Kembali (PK) Ustadz Ba’asyir rencana mulai digelar pada Selasa (12/1/2016) pagi di Pengadilan Negeri Cilacap, Jawa Tengah.
Achmad Michdan, penasehat hukum Ustadz Abu Bakar Ba’asyir mengatakan pemilihan kota Cilacap, sebagai tempat sidang PK Ustadz Ba’asyir berdasarkan banyak pertimbangan.
"Pertama sebetulnya karena jarak. Karena banyak hal. Karena ustadz juga sudah tua, dia juga kesehatannya tidak seperti orang yang muda. Sedikit ada keluhan-keluhan sakit," jelas Michdan di Jakarta Selatan, Sabtu (9/1/2016) sore.
Selain itu, lanjut Michdan, banyak hal yang perlu dipersiapkan bila sidang diselenggarakan di Jakarta. Terlebih masalah transportasi dan pengamanan, Ini menurut Michdan akan membebani penyelenggara sidang. Seperti diketahui saat ini Ustadz Ba'asyir tengah dipenjara di Nusakambangan, Cilacap.
"Dan kalau beliau harus dibawa ke Jakarta, tentu proses sidangnya, transportasinya susah. Pengamanannya perlu pengamanan yang luar biasa," kata Michdan.
Oleh karena itu, Michdan dan tim penasehat hukum lainnya sejak awal sudah meminta kepada PN Jakarta Selatan agar mendelegasikan pemeriksaan ini ke PN Cilacap.* [Sendia/Syaf/voa-islam.com]