SURABAYA (voa-islam.com), Persidangan kedua Ust. Alfian Tanjung di Pengadilan Negeri Surabaya kembali digelar, pada Rabu, 23 Agustus 2017, dengan agenda pembacaan Keberatan Hukum (Eksepsi) dari Terdakwa dan Penasehat Hukum.
Kuasa Hukum menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) banyak memuat kesalahan-kesalahan formil. "Kami mencermati Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap dan Dakwaan Kabur ( Obscuur Libel )" ungkap Tim Advokasi yang diwakili oleh Al Katiri sesaat sebelum persidangan, Rabu (23/8/2017).
Lebih lanjut Al Katiri membeberkan bahwa Kesalahan-kesalahan formil tersebut telah ditemukan. Berdasarkan keyakinan hukum, Keberatan Hukum akan diterima Majelis Hakim, karena argumentasi yuridis dan dakwaan yang salah tersebut harus dinilai secara objektif yang akan berujung pada Dakwaan Batal Demi Hukum atau setidak-tidaknya Tidak Dapat Diterima pada perkara a quo. "Semoga Majelis Hakim dapat memeriksa Dakwaan JPU dan Eksepsi kami secara objektif dan dengan penuh ketelitian serta kebijaksanaan". tegas Al Katiri bersama tim advokasi yang telah hadir di pengadilan lebih kurang 30 orang Advokat.
Sangat tidak masuk akal kita selaku bangsa Indonesia, sejak tahun 1966 MPRS telah mengeluarkan Ketetapan nomor: TAP/XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI dan larangan menyebarkan faham Komunisme/Marxisme-Leninisme, tetapi di sisi lain seorang ustadz malah ditangkap akibat ceramah bahaya komunisme dan PKI. "Apakah Indonesia tidak mau belajar dari sejarah pengalaman masa lalu bahwa PKI & komunisme sangat berbahaya bagi keutuhan ideologi Pancasila dan NKRI?" ujar Alkatiri.