View Full Version
Selasa, 21 Nov 2017

Putusan MK Suburkan Aliran Sesat

SOLO (voa-islam.com)--Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pencantuman aliran kepercayaan pada kolom agama Kartu Tanda Penduduk (KTP) mengkhawatirkan.  Keputusan ini berpeluang memberi legitimasi pada aliran kepercayaan menjadi agama baru di Indonesia. 

Wakil ketua Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) Pusat, Ustadz Muhammd Zaitun Rasmin khawatir putusan MK akan memperkuat aliran kepercayaan. Bahkan menyuburkan aliran sesat.

"Putusan ini sangat mengagetkan. Dikhawatirkan putusan ini memperkuat posisi aliran kepercayaan dan akumulasinya akan dianggap menjadi agama baru," ujar Ustadz Zaitun usai menghadiri silaturahmi ulama dan temu tokoh muslim soloraya di Pondok Pesantren Ta'mirul Islam Solo, Ahad (19/11).  

Ia menilai MK mengabaikan konsesus politik para pendiri bangsa tentang jaminan hak beragama yang tertuang dalam UUD 1945. Para pendiri bangsa sepakat bahwa  aliran kepercayaan hanya sementara. Dalam konstitusi pendiri bangsa menghendaki penganut aliran kepercayaan harus dibina dan diharapkan masuk dalam salah satu agama yang diakui negara.

"MK tidak boleh hanya melihat hukumansih, kepentingan individu atau kelompok saja.  Tapi harus jug memperhatikan  konsesus  yang dirumuskan founding father bangsa Indonesia," ujar Ketua Umum Wahdah Islamiyah itu.

Ia berharap persoalan ini segera mendapat perhatian DPR RI.  Selain itu ia juga berharap agar Kemendagri tidak gegabah menindaklanjuti putusan ini.

" Mudah mudahan DPR bisa melihat masalah ini dengan jernih dan Kemendagri tidak buru-buru membuat aturan yang menindaklanjuti putusan ini," pungkasnya. * [Aan/Syaf/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version