Soal:
Asslamualaikm,,Tolong jelaskan batas-batas kema'fuan najis?
0857-4191-****
Jawab:
Wa'alaikumus salam warahmatullah.. Batas najis yang ma'fu (termaafkan) diperselhkan di kalangan ulama. Pendapat yang masyhur, jika najis mugholladhoh (berat) jika terkena pakaian atau badan tidak lebih dari ukuran satu dinar (semacam uang koin).
Pendapat lebih pertengahan, yang dimaafkan dari najis ditinjau dari banyak dan atau sedikitnya dikembalikan pada kebiasaan. Misalnya, darah bekas nyamuk itu termasuk sedikit. Juga tahi cicak, trmasuk yg dimaafkan karena kecil dan sulit dideteksi.
[Baca: Apakah Kotoran Cicak Itu Najis, Bagaimana Jika Jatuh di Bak Mandi?]
Ini adalah pendapat Abu Hanifah dan yang dipilih Ibnu Taimiyah Rahimahumallah Ta’ala.
Dalilnya, adalah hadits tentang istijmar (istinja’/cebok menggunakan batu). Saat seseorang selesai buang air besar atau kecil lalu istinja’ dengan batu –pasti- tersisa bekas najisnya. Karena batu dan semisalnya tidak hilangkan najis secara sempurna. Tetapi masih meninggalkan sedikit. Ini menunjukkan bahwa najis yang sedikit itu termaafkan.
. . . jika Antm lihat najis yang sedikit dan tahu tempatnya, lebih hati-hatinya untuk hilangkan/dibersihkan. . .
Namun demikian, jika Antm lihat najis yang sedikit dan tahu tempatnya, lebih hati-hatinya untuk hilangkan/dibersihkan. Ini untuk menghargai pendapat sebagian orang yang tidak melihat adanya najis ringan yang termaafkan. Wallahu A’lam. [PurWD/voa-islam.com]