View Full Version
Jum'at, 28 Apr 2017

Imam Qunut Shubuh, Makmum Ikut Qunut?

Soal:

Assalamu 'Alaikum,,, Saya kalau Shalat Subuh tidak qunut. Ketika saya berjamaah kepada imam yang qunut, apakah saya harus ikut imam untuk kunut atau tidak perlu angkat tangan untuk qunut? Terima Kasih.

081342923***

Jawab:

Wa'alaikumus salam warahmatullah.. Al-Hamdulillah, shalawat dan salam atas Rasulillah dan keluarganya.

Sesungguhnya masalah qunut di shalat Shubuh adalah masalah khilafiyah. Sejak zaman dahulu ulama sudah berbeda pendapat tentangnya.

Imam Malik menganjurkannya sebelum ruku' pada rakaat kedua. Imam Syafi'i menyunnahkannya sesudah ruku pada rakaat kedua. Sementara pendapat Imam Abu Hanifah dan Ahmad menyelisihi keduanya, qunut Shubuh tidak disunnahkan. Imam Abu Hanifah secara terang-terangangan menyebutnya sebagai perkara bid'ah.

Pendapat yang benar, qunut Shubuh tidak disunnahkan secara terus-menerus. Qunut disunnahkan dalam kasus-kasus tertentu yang dikerjakan pada shalat Shubuh dan shalat-shalat lainnya. Adapun riwayat yang menghususkan qunut Shubuh atau menyatakan sunnahnya merutinkan qunut Shubuh: tidak ada yang shahih. Jadi, tidak disyariatkan qunut shubuh secara terus-menerus.

[Baca: Jika Imam Qunut Shubuh, Sementara Makmum Meyakininya Bukan Sunnah]

Jika Anda bermakmum kepada imam yang qunut Shubuh maka Anda harus tetap berdiri mengikuti qunutnya imam. Karena, "sesungguhnya dijadikan imam itu untuk diikuti." (HR. Al-Bukhari, Muslim, dan Abu Dawud) supaya persatuan dan ukhuwah kaum muslimin terjaga dan tidak ada polemik yang timbul di tengah-tengah kaum muslimin karena sebab ini.

Al-Bahuti dalam al-Raudh al-Murbi' berkata, "Siapa yang bermakmum kepada orang yang qunut dalam shalat Shubuh, maka ia mengikuti imam dan mengaminkan." Maksudnya: Mengikutinya dalam doanya." (Hasyiyah al-Raudh: 1/220)

Fatawa al-Lajnah al-Daimah: 7/42-45 juga menguatkan, “Pada intinya, menghususkan shalat Shubuh dengan qunut termasuk masalah khilafiyah dan ijtihadiyah. Maka siapa shalat di belakang imam yang qunut pada shalat Shubuh saja sebelum ruku' atau sesudahnya, maka hendaknya mengikutinya, walaupun yang kuat adalah mengerjakan qunut pada semua shalat fardhu saat terjadi musibah saja.”

Jika imam berdiri qunut, makmum juga berdiri qunut dan mengaminkan. Lebih-lebih qunut bagian dari doa dan doa inti shalat; baik dengan angkat tangan atau tidak. Intinya, Antum tidak boleh langsung sujud saat imam qunut.

Kesimpulannya, Karena qunut adalah masalah ijtihadiyah, bagi makmum sebaiknya mengikuti imam dalam persoalan yang boleh berijtihad. Jika imam qunut, maka ia qunut bersamanya. Wallahu a'lam. [PurWD/voa-islam.com]

* Dijawab: Badrul Tamam

* Kirimkan tulisan atau pertanyaan ke [email protected] atau ke 087781227881 (SMS/WA/Telp)


latestnews

View Full Version