Soal:
Ust. Ketika shalat berjamaah, lalu ada yang batal, mau wudhu lagi melewati makmum lainnya. Boleh gak stadz?
Edi – Sumbar
Jawab:
Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah. Shalawat dan salam atas Rasulullah dan keluarganya.
Bagi makmum yang batal (semisal; buang angin) ia keluar dan mengambil wudhu’ lagi. Ia boleh melewati depan jamaah untuk menuju pintu terdekat. Berjalannya ia di depan jamaah itu dibolehkan dan tidak membahayakan shalat mereka. Karena makmum tidak memiliki sutrah. Sutrahnya mengikuti sutrahnya imam.
Sutrah adalah batas yang diletakkan di depan orang shalat untuk halangi orang lewat di depannya.
Ibnu Abbas, di Shahihain, pernah lewat di depan shaff jamaah yang bermakmum kepada Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam. “Tak seorangpun mengingkariku,” kata beliau.
Ibnu Hajar menyatakan bahwa tidak adanya pengingkaran terhadap Ibnu Abbas menunjukkan sahnya iqrar (pengakuan) ini. Namun beliau memberi catatan, hendaknya seseorang tidak melakukan ini kecuali karena hajat mendesar sehingga tidak mengganggu konsentrasi orang shalat.
Dosa lewat depan orang shalat (antara dirinya dan sutrahnya) sangat besar. Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,
لَوْ يَعْلَمُ اَلْمَارُّ بَيْنَ يَدَيِ اَلْمُصَلِّي مَاذَا عَلَيْهِ مِنْ اَلْإِثْمِ لَكَانَ أَنْ يَقِفَ أَرْبَعِينَ خَيْرًا لَهُ مِنْ أَنْ يَمُرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ
“Seandainya orang yang lewat di depan orang yang sholat mengetahui dosa yang akan dipikulnya maka ia lebih baik berdiri empat puluh hari daripada harus lewat di depannya.” (Muttafaq ‘Alaih dari Abu Juhaim Ibnul Harits Radliyallaahu 'anhu)
Ini untuk orang yang lewat depan orang shalat yang memiliki sutrah. Maksudnya, ia lewat depan orang shalat itu di dalam sutrahnya.
Adapun makmum tidak memiliki sutrah sehingga tak ada larangan depan mereka. Wallahu a’lam. [PurWD/voa-islam.com]