View Full Version
Senin, 14 May 2018

Selesai Shalat, Dzikir Dulu atau Bersalaman dengan Sebelah?

Soal:

Assalamu ‘Alaikum Ustadz, selesai shalat berjamaah di masjid kita berdzikir dulu atau bersalaman dulu dengan sebelah?

 

Jawab:

Wa’alaikumus Salam Warahmatullah Akhi,,, Segala puji milik Allah. Shalawat dan salam tercurah kepada Rasulullah dan keluarganya.

Apabila Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam selesai dari shalatnya maka beliau membaca istighfar tiga kali dan melanjutkan dengan dzikir.

Dari Tsauban Radhiyallahu 'Anhu, ia berkata:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَإِذَا انْصَرَفَ مِنْ صَلَاتِهِ اسْتَغْفَرَ ثَلَاثًا وَقَالَ اللَّهُمَّ أَنْتَ السَّلَامُ وَمِنْكَ السَّلَامُ تَبَارَكْتَ ذَا الْجَلَالِ وَالْإِكْرَامِ

“Apabila Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam selesai shalat (sesudah salam) beliau beristighfar tiga kali, dan berdoa: Allaahumma Antas Salaam wa minkas Salaam Tabaarakta Dzaljalaali wal ikraam (Ya Allah Engkau Maha Penyelamat dari Engkaulah keselamatan Engnkau Maha Baik wahai Dzat yang Agung dan Mulia).” (HR. Muslim)

Imam Nawawi Rahimahullah menjelaskan makna inshiraf min al-al-Shalah adalah salam. Yakni apabila sudah salam dari shalatnya. (Dijelaskan Syaikh bin Bazz dalam Fatawanya, Nuur ‘Ala al-Darb, dengan judul: al-Dzikr al-Masyru’ Ba’da al-Shalah).

[Baca: Bacaan Istighfar Setelah Shalat Fardhu]

Segera berdzikir setelah selesai mengerjakan shalat termasuk perintah Allah Subahanahu wa Ta'ala,

فَإِذَا قَضَيْتُمُ الصَّلاةَ فَاذْكُرُوا اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَى جُنُوبِكُمْ

Maka apabila kamu telah menyelesaikan salat (mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring.” (QS. Al-Nisa’: 103)

Menghususkan salaman sesudah shalat tidak ada sunnahnya. Artinya tidak ada sunnah bersalaman ke orang sebelah kanan dan kiri setelah shalat dengan sifat khusus. Karenanya tidak boleh dijadikan aktifitas rutin dalam rangkaian shalat sehinga terkesan memiliki keutamaan yang lebih.

[Baca: Mendudukkan Hukum Bersalaman Sesudah Shalat]

Adapun seseorang yang belum sempat bersalaman dengan saudaranya sebelum shalat, maka dibolehkan ia menyalaminya sesudah salam atau sesudah dzikir. Bersalaman seperti ini bukan karena takhsis (menghususkan atau mengistimewakan) waktu sesudah salam untuk salaman. Tapi karena bertemu dengan kawan yang belum sempat berucap salam dan berjabat tangan.  Wallahu a’lam. [PurWD/voa-islam.com]

** Dijawab: Badrul Tamam

** Kirimkan artikel atau pertanyaan ke [email protected] / 087781227881 (SMS/WA)


latestnews

View Full Version