Soal:
Assalamu ‘Alaikum..
Apakah sah wudhu bila tidak instisyaq menghirup air ke dalam hidung? Soalnya saya susah menghirup air, jadi kebiasaan saat ini berkumur membasuh lubang hidung saja tanpa instisyaq. Terima kasih banyak Ustad.
085275752***
Jawab:
Wa'alaikumus Salam Warahmatullah,, Alhamdulillah. Shalawat dan salam atas Rasulillah dan keluarganya.
Saudaraku –rahimakallahu- berkumur dan istinsyaq bagian dari wudhu’. Sebagian ulama menilainya wajib, bagian dari rukun membasuh wajah. Karenanya, tidak boleh ditinggalkan. Siapa meninggalkannya maka rukun membasuh wajahnya tidak sempurna.
[Baca: Wajibnya Berkumur-kumur dan Istinsyaq Dalam Wudhu]
Ini didasarkan kepada sifat wudhu’ Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam, dimana beliau tidak pernah meninggalkan berkumur-kumur dan istinsyaq.
Dalam hadits Utsman tentang wudhu’nya yang serupa dengan wudhu’ Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam,
وَعَنْ حُمْرَانَ أَنَّ عُثْمَانَ دَعَا بِوَضُوءٍ فَغَسَلَ كَفَّيْهِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ تَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ وَاسْتَنْثَرَ ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلَاثَ
“Dari Humran bahwa Utsman meminta air wudlu’. Kemudian ia membasuh kedua telapak tangannya tiga kali, lalu berkumur dan beristinsyaq (menghirup air ke hidung) dan beristintsar (menghembuskannya keluar), lalu ia membasuh wajahnya tiga kali. . . .” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam juga perintahkan berkumur-kumur dan beristinsyaq secara khusus saat berwudhu’.
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,
إِذَا تَوَضَّأْتَ فَمَضْمِضْ
"Apabila kamu berwudhu, maka berkumur-kumurlah." (HR. Abu Dawud, al-Tirmidzi, Nasai, dan Ibnu Majah. Dinukil dari Shahih Fiqih Sunnah: 1/151. Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani.)
إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فَلْيَسْتَنْشِقْ
"Apabila seorang kamu berwudhu hendaknya dia beristinsyaq." (HR. Muslim)
Madhmadhah, adalah memasukkan air ke dalam mulut lalu menggerak-gerakkannya di dalam.
مَنْ تَوَضَّأَ فَلْيَسْتَنْثِرْ
"Siapa yang berwudhu hendaknya ia beristintsar." (HR. Bukhari, Muslim, dan selain keduanya)
وَإِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فَلْيَجْعَلْ فِى أَنْفِهِ مَاءً ثُمَّ لْيَنْتَثِرْ
"Dan apabila salah seorang kamu berwudhu, maka hendaknya ia memasukkan air ke dalam hidungnya lalu ia keluarkan kembali." (HR. al-Bukhari, Muslim, dan selain keduanya)
Namun demikian, mayoritas ulama menilai berkumur-kumur dan istinsyaq dalam wudhu’ hukumnya sunnah. Jika Anda tinggalkan atau tertinggal wudhu’ Anda sah.
Jumhur berargumen dengan hadits Rifa'ah bin Rafi' tentang kisah orang yang buruk shalatnya. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda kepadanya:
"Sesungguhnya tidak akan sempurna shalat salah seorang kalian hingga ia berwudhu dengan sempurna sebagaimana diperintahkan Allah, yaitu ia membasuh wajahnya, kedua tangannya hingga siku,mengusap kepalanya dan mencuci kedua kakinya hingga mata kaki . . ." (HR. Ashabus Sunan dan selain mereka)
Pada hadits tersebut, Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam tidak menyebutkan tentang berkumur-kumur dan istinsyaq mengenai apa yang diperintahkan Allah. Hal ini selaras dengan QS. Al-Maidah: 6 di atas. Penyebutan wajah di sini bukan perkara mujmal (global) yang membutuhkan perinciannya dari sunnah. Ini juga merupakan pendapat yang tidak bisa dibatilkan. Wallahu a'lam.
Penutup
Menjaga kumur-kumur dan istinsyaq serta intintsar dalam wudhu adalah yang terbaik. Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam mengerjakannya dalam wudhu'nya dan memerintahkannya sebagai bagian pelaksanaan bersuci untuk shalat. Ini bagian dari pelaksanaan perintah Allah dalam membasuh wajah saat berwudhu. Dan sebaik-baik keputusan dalam ibadah adalah ittiba' kepada sunnah Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam. Wallahu a’lam. [PurWD/voa-islam.com]