View Full Version
Selasa, 27 Sep 2016

Diprotes karena Berstatus Pejabat Negara, Nusron Wahid Dilengserkan dari Ketua Tim Sukses Ahok

JAKARTA (voa-islam.com)—Setelah mendapat kritikan dan protes dari berbagai pihak, akhirnya Nusron Wahid dilengserkan dari Ketua Tim Pemenangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Nusron diprotes karena saat ini ia juga berstatus sebagai pejabat negara, yakni Kepala Badan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BPN2TKI). Nusron sempat tidak peduli dengan protes-protes yang dialamatkan kepada dirinya.

"Kemarin malam kita rapat informal di Hotel Sultan, dengan Pak Nusron juga. Jadi kita sepakati kita yang di atas-atas ini jadi penasihat aja. Pak Nusron itu kan hanya sementara," kata Yorrys Raweyai, Koordinator Golkar Bidang Polhukam seperti dikutip dari detikcom, Selasa (27/9/2016).

"Hampir pasti Pak Nusron bukan menjadi ketua tim pemenangan lagi," imbuh dia.

Protes keras terhadap Nusron ini juga sempat dikemukakan oleh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah.

Mundur dari pejabat negara sebagai Kepala BNP2TKI atau tidak ikut dalam kampanye pilkada. Jika belum mengambil keputusan, maka KPU berhak menghentikan kampanye tersebut," kata Ferry seperti dikutip dari RMOL (Jawa Pos Group), Senin (26/9/2016).

Ferry menjelaskan, Aparatur Sipil Negara tidak boleh terlibat dalam kampanye Pilkada.

Larangan itu tertuang dalam Pasal 2 huruf b dan f UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pasal 71 ayat (1) UU 10/2016 tentang Pilkada.

Disebutkan dalam pasal tersebut,  pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye.*[Syaf/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version