JAKARTA (voa-islam.com)—Pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok soal Surat Al-Maidah ayat 51 berbuntut panjang.
Sekelompok advokat yang tergabung dalam Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan Ahok Selasa (27/09/16) siang ke Badan Pengawas Pemilu. Ia dilaporkan karena diduga melakukan pelanggaran hukum. (Baca juga: Terlalu! Takut Tak Dipilih Umat Islam, Ahok Intervensi Surat Al-Maidah Ayat 51).
Menurut Wakil Ketua ACTA Agustiar seperti dikutip dari Kriminalitas.com, Ahok dinilai melanggar Pasal 15 UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis serta Pasal 156 KUHP juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
“Kami melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama pada saat beliau mengeluarkan pernyataan setelah melakukan pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU), bahwa Jangan memilih saya karena Al Maidah ayat 51,” jelas Agustiar di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Jalan Danau Agung, Sunter, Jakarta Utara.
Agustiar menjelaskan Surat Al Maidah ayat 51 adalah isi dari pada kitab suci Al-Quran yang merupakan firman Allah untuk tidak memilih satu pemimpin di luar agama Islam.
Tindakan yang dilakukan oleh Ahok telah berbau rasis mencederai masyarakat Islam. Selain itu, ia juga menganggap Ahok telah melecehkan kitab suci Alquran.
“Kami mengartikan ucapan Ahok sebagai pelecehan terhadap firman Tuhan. Sekali lagi, Ahok telah mengeluarkan pernyataan dan menghasut seluruh umat Islam bahwa jangan menggunakan Al-Quran,” tegasnya.
ACTA berharap Bawaslu DKI Jakarta bisa menjalankan tugas dengan baik. Alasannya, mereka menganggap pernyataan yang dikeluarkan Ahok sangat sensitif dan bisa memicu kemarahan umat muslim. *[Kriminalitas/Syaf/voa-islam.com]