View Full Version
Selasa, 31 Jul 2018

[VIDEO] AKSI #2019GantiPresiden Langgar Hukum? Ini Penjelasan Pakar Hukum

MEDAN (voa-islam.com) - Suksesnya acara Deklarasi #2019GantiPresiden di Jakarta, Solo dan kemarin Ahad di Medan, Sumatera Utara dinilai langkah berani melawan ketidakadilian dan ketimpangan rakyat di negeri yang kaya akan sumber daya alam.

Akan tetapi keberanian gerakan #2019GantiPresiden ini juga dituding melanggar hukum dan banyak membuat beberapa pihak meradang bagi yang mendukung Presiden Jokowi, akan tetapi bagi pihak yang kontra pemerintahan juga banyak tak berani menyuarakan secara gamblang.

"Setidaknya ada 4 hal yang membuat gerakan itu melanggar hukum, yang pertama ada visi, misi, program kampanye dan pencitraan." demikian jelas Drs. Abdullah Alkatiri SH, MBA kepada Voa-Islam.com di Medan, usai acara Deklarasi #2019GantiPresiden.

Lalu apakah benar tagar #2019GantiPresiden ini melanggar hukum?

Pengacara Habib Rizieq Shihab yang juga Presidium #2019GantiPresiden Abdullah Al Katiri SH, MBa tentan UU Pemilu no 28 E ayat 2 dan 3. Gerakan #2019GantiPresiden sah dan konstitusional karena tidak melanggar dan mempropagandakan 4 hal sebagai berikut: 

1.VISI

2. MISI

3. Program kampanye dan

4. Pencitraan.

Simak videonya biar ga gagal paham gaes....

Hal ini juga diungkap Pengacara Habib Rizieq Shihab yang juga Presidium #2019GantiPresiden Abdullah Al Katiri SH, MBa

 

Sumber : Official Fanpage #2019GantiPresiden 

[adivammar/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version