View Full Version
Senin, 09 Nov 2015

Menteri Agraria Terbitkan SK Tentang Hak Kepemilikan Tanah Wakaf untuk Hidayatullah

 

BALIKPAPAN (voa-islam.com)--Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (BPN), Ferry Mursyidan Baldan mengungkapkan bahwa Wapres Jusuf Kalla telah berjanji kepada Ormas Islam Hidayatullah yaitu memberi waktu seminggu menyelesaikan soal legalisasi kepemilikan tanah wakaf Hidayatullah.

“Dia (wapres) bilang, ‘Fer, saya berjanji kepada Hidayatullah. Satu minggu saya berjanji untuk menyelesaikan apa yang disebut dengan keberhakkan Hidayatullah sebagai perkumpulan untuk memiliki hak atas kepemilikan tanah.’,” kata Ferry dalam Dialog III Peradaban dengan tema "Optimalisasi Kepemilikan Tanah Sebagai Pendorong Kekuatan Ekonomi Ummat" di Masjid ar-Riyadh Pesantren Hidayatullah, Gunung Tembak, Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin (09/11/2015) siang.

Merespon pesan singkat yang dikirim Wapres itu, Ferry mengatakan bahwa dirinya justru siap menyelesaikan dalam waktu kurang dari seminggu. “Saya tidak bilang, saya berjanji Insya Allah siap seminggu. Tetapi saya siap kurang dari seminggu (menyelesaikannya,red). Saya hanya bisa berjanji itu,” ungkap Ferry disambut pekikan takbir para musyawirin.

Ferry menuturkan kalau pimpinan (wapres) menugaskan atau memberikan waktu seminggu untuk menyelesaikan tugas, maka sebagai anak buah ia mengatakan harus bisa menyelesaikan tugas dari pimpinan kurang dari waktu yang telah diberikan.

“Kalau pimpinan menugaskan seminggu, saya bilang tidak boleh selesai dua minggu. Itu bukan anak buah namanya. Itulah taklidnya kita kepada pemimpin, kurang dari seminggu,” cetus Ferry.

Ferry pun mengungkapkan bahwa tugas yang diberikan orang nomor dua di Indonesia yang akrab disapa JK telah ia teken (tanda tangani,red) tidak kurang dari waktu yang telah diberikan.

“Yah, Alhamdulillah, jadi tugas (wapres) kita kerjakan dan saya teken pada hari minggu. Jadi bukan seminggu tetapi hari minggu saya teken tepat ba’da Ashar sore kemarin,” ungkap Ferry.

Hal itu tertuang di dalam Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 06 tahun 2015 tentang Penunjukkan Perkumpulan Hidayatullah Sebagai Badan Hukum yang dapat mempunyai hak milik atas tanah.

“Kami meminta maaf dari surat yang disampaikan tertanggal 3 Februari 2015 ada beberapa hal yang kemudian kita lakukan pemeriksaannya yang terlalu lama. Tapi yang pasti ada 6 poin dan nanti SK aslinya saya serahkan kepada pimpinan melalui moderator,” tandas Ferry yang menyatakan diri sebagai jamaah Hidayatullah baik itu diakui maupun tidak.

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Hidayatullah Ir. Abu 'Ala Abdullah M.Pd menyampaikan terimaksih kepada Ferry Mursyidan yang telah berkenan memenuhi undangan, meluangkan waktu dan menguatkan azam untuk bertemu kembali dengan teman-teman lamanya di pesantren Hidayatullah.

“Beliau ini juga pernah bertemu dengan Pimpinan Umum Ustadz Abdullah Said Allahuyarham. Mudah-mudahan kehadiran beliau ditempat ini untuk memberi spirit kepada seluruh pengurus Hidayatullah baik pusat, wilayah maupun cabang untuk memberikan sumbangsih dan dharma bakti kepada agama, nusa, dan bangsa dalam memajukan amal baktinya melalui berbagai macam kegiatan dan program Munas kali ini,” imbuhnya.

Abu ‘Ala mewakili seluruh pengurus menyampaikan permohonan yaitu terbitnya dari BPN Indonesia untuk Hidayatullah sebagai lembaga hukum perkumpulan yang memiliki aset tanah (wakaf,red) sehingga tidak terjadi permasalahan yang tidak diinginkan ke depannya. Bahkan, dengan aset tanah tersebut diharapkan mampu menjadi kekuatan tambahan untuk memajukan berbagai kegiatan kemasyarakatan untuk kemaslahatan agama, nusa dan bangsa.

 

“Kami mohon dapat dukungan dari pak menteri dan mudah-mudahan lembaga Hidayatullah terus bisa memberikan kemajuan bagi bangsa dan negara,” demikian tandasnya.* [Fazeri/Syaf/voa-islam.com]

 

 

 


latestnews

View Full Version