View Full Version
Jum'at, 11 Mar 2016

Solusi Masalah Prostitusi

Sahabat VOA-Islam...

Pasca insiden fortuner maut yang telah mengakibatkan 4 orang tewas. Pelaku sangat menyesal karena telah mendatangi sebuah kafe di Kalijodo, Jakarta Barat. Menurutnya, semua petaka yang membuat mobil Toyota Fortuner yang dikendarainya terlibat kecelakaan maut berawal dari pertemuan di Kalijodo.

Nama Kalijodo pun menjadi hangat diperbincangkan, kalijodo terkenal sebagai lokalisasi besar di Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun berencana akan menutup lokalisasi Kalijodo pasca insiden fortuner maut ini.

Kalijodo hanyalah salah satu dari sekian banyak masalah mengenai bisnis prostitusi di Indonesia. Belum lagi ada Saritem dan gang 'Dolly' sebagai lokalisasi terbesar di Asia Tenggara. Dengan dalih, faktor ekonomi banyak orang yang tergiur untuk mengambil jalan pintas melakoni bisnis haram ini.

Dengan dalih faktor ekonomi, banyak orang yang tergiur untuk mengambil jalan pintas melakoni bisnis haram ini. Namun, dibanding dengan faktor ekonomi tuntutan gaya hidup lah yang lebih dominan menjadi faktor dalam bisnis prostitusi

Namun, dibanding dengan faktor ekonomi tuntutan gaya hidup lah yang lebih dominan menjadi faktor dalam bisnis prostitusi, belum lagi publik pun dihebohkan dengan prostitusi online yang menjerat para artis dengan bayaran yang jumlahnya fantastis.

Setidaknya ada lima jalur berikut semestinya ditempuh untuk mengatasi maraknya prostitusi. Bila jalur-jalur ini dilaksanakan oleh negara secara simultan, bukan hanya salah satu dan sepotong-sepotong maka semua faktor yang mendorong terjadinya prostitusi bisa dieliminasi bahkan dihilangkan. Kita tentu menyadari bahwa tindak asusila bisa saja terjadi, namun kemaksiatan itu tidak terjadi secara marak karena pintu-pintunya telah ditutup rapat.

Pertama, penyediaan lapangan kerja. Penyediaan lapangan pekerjaan berarti adanya kemudahan masyarakat untuk pekerjaan yang layak dan mampu mencukupi kebutuhan diri dan keluarga yang ada dalam tanggungannya. Negara memberi kemudahan permodalan bagi yang membutuhkan dan tanpa bunga. Iklim usaha kondusif juga diperlukan. Lain halnya dengan saat ini dimana lapangan kerja terbatas dan pemenuhan kebutuhan diri dan keluarga menjadi masalah besar di tengah masyarakat. Perempuan semestinya tidak menjadi pencari nafkah utama bagi keluarganya.

Kedua, pendidikan/edukasi yang sejalan. Pendidikan juga menanamkan nilai dasar tentang benar dan salah serta standar-standar hidup yang boleh diambil dan tidak. Alasan PSK yang kembali ke tempat prostitusi setelah mendapat pembinaan ketrampilan karena lebih sulit mendapat uang dari hasil menjahit dibanding melacur tidak akan terjadi bila ada penanaman kuat tentang standar benar dan salah.

Ketiga, jalur sosial. Pembinaan masyarakat untuk membentuk keluarga yang harmonis merupakan penyelesaian jalur sosial yang juga harus menjadi perhatian pemerintah. Bila keluarga harmonis maka tidak banyak laki-laki yang membutuhkan untuk mencari kesenangan ke tempat pelacuran atau ingin mendapat kasih sayang dengan mengencani PSK.

Keempat, penegakan hukum/sanksi tegas kepada semua pelaku prostitusi/zina. Tidak hanya mucikari atau germonya. PSK dan pemakai jasanya yang merupakan subyek dalam lingkaran prostitusi harus dikenai sanksi tegas. Terlebih dalam Islam Hukuman di dunia bagi orang yang berzina adalah dirajam (dilempari batu) jika ia pernah menikah, atau dicambuk seratus kali jika ia belum pernah menikah lalu diasingkan selama satu tahun. Jika di dunia ia tidak sempat mendapat hukuman tadi, maka di akhirat ia disiksa di neraka.

Penyelesaian prostitusi membutuhkan diterapkannya kebijakan yang didasari syariat Islam. Harus dibuat undang-undang yang tegas mengatur keharaman bisnis apapun yang terkait pelacuran

Terakhir, jalur politik. Penyelesaian prostitusi membutuhkan diterapkannya kebijakan yang didasari syariat Islam. Harus dibuat undang-undang yang tegas mengatur keharaman bisnis apapun yang terkait pelacuran. Tidak boleh dibiarkan bisnis berjalan berdasar hukum permintaan dan penawaran belaka tanpa pijakan benar dan salah sesuai syariat.

Negara tidak hanya harus menutup semua lokalisasi, menghapus situs prostitusi online tapi juga melarang semua produksi yang memicu seks bebas seperti pornografi lewat berbagai media. [syahid/voa-islam.com]

Kiriman Neng Maryana

(Ibu Rumah Tangga, Tinggal di Tanjungsari Kab. Sumedang Jawa Barat


latestnews

View Full Version