View Full Version
Selasa, 12 Apr 2016

Kriminalitas Dibalik Tembok Lapas

Sahabat VOA-Islam...

Kerusuhan terjadi di Rutan Bengkulu saat Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu melakukan penggeledahan. Kerusuhan tersebut menyebabkan seluruh blok hunian di rutan itu terbakar. Lima orang napi meninggal dunia dalam kejadian itu.

"Jumat malam (25/3) sekitar pukul 20.30 WIB, BNNP melakukan penggeledahan di Rutan Bengkulu, namun terjadi perlawanan oleh tahanan dengan menjebol pintu hunian dan membakar seluruh blok hunian, kecuali blok wanita," ujar Kepala Biro Humas Hukum dan Kerjasama Kemenkum HAM, Effendi Perangin Angin.

Usai kejadian itu, pihak lapas langsung berkoordinasi dengan Polda dan Polres Bengkulu untuk melakukan langkah pengamanan. Sekitar pukul 22.45 WIB situasi akhirnya dapat dikendalikan.

"Jumlah penghuni 259 orang, baru dikendalikan 231 orang mengingat listrik dipadamkan. Pihak lapas segera mengambil langkah seluruh penghuni dipindahkan ke LP Kelas llA Bentiring," jelas Effendi.  Dari laporan terakhir yang diterima, 257 dari 259 orang tahanan berhasil dievakuasi ke LP Bengkulu di Bentiring.

"Isi rutan Bengkulu, tahanan  252 orang dievakuasi ke LP Bengkulu, satu orang dibawa ke RSU, satu orang dibon BNNP Bengkulu dan lima orang meninggal dunia akibat terbakar," tutupnya [detikcom, Sabtu (26/3/2016)].

Persoalan narkoba di penjara terus terjadi seperti tak bisa diberantas tuntas. Padahal, pengungkapan narkoba di penjara telah dilakukan sejak tahun 2012. Kepolisian dan BNN telah mengungkap jaringan peredaran narkoba yang beroperasi di balik jeruji besi, mulai di LP Nusakambangan, Cilacap, Jateng, hingga LP Kerobokan, Badung, Bali, dan teranyar di Rutan Malabero. Penjara bukan tempat liar tanpa pengawasan. Semestinya tidak sulit mendeteksi peredaran narkoba dan kejahatan lainnya.

Semua terkontrol, dipagari tembok serupa benteng. Kegiatan penghuninya terbatas, tidak bisa sembarangan keluar-masuk dan mesti melewati berlapis pemeriksaan. Oleh karena itu, sulit mengabaikan begitu saja peran para petugas LP dalam menyuburkan bisnis narkoba dan kejahatan lainnya di balik penjara. Jangan salahkan bila orang menyebut betapa bobroknya pengelolaan penjara kita. Kita meragukan peredaran narkoba dan bisnis gelap lainnya dapat diberantas tuntas bila pengelolaan penjara bobrok begitu. Alih-alih bisa dibersihkan, dengan pengelolaan yang begitu bobrok, penjara justru bisa menjadi tempat paling aman untuk berbisnis narkoba [metrotvnews, senin (28/3/2016)].

Merajalelanya tindak kriminal disebabkan karena syariat Islam dalam bidang sanksi pidana tidak diterapkan. Sistem pidana dari Barat yang sekarang digunakan notabene tidak membuat jera masyarakat dan pelaku kriminal, bahkan membuat kerusakan di masyarakat semakin menjadi-jadi. Sedangkan dalam Islam ada dua hikmah ketika menerapkan sistem sanksi pidana Islam yaitu bersifat Jawabir dan Zawajir .

  1. Jawabir atau sebagai penebus dosa di akhirat. Ketika seseorang sudah dihukum di dunia dengan sanksi yang dijatuhkan misalnya membunuh diqishas dan zina dirajam maka dosanya akan gugur dan di akhirat tidak akan diazab oleh Allah.
  2. Zawajir memberikan efek jera pada masyarakat. Ketika hukuman diberikan kepada satu orang, misalkan hukum potong tangan bagi pencuri ini akan menjadi pelajaran bagi masyarakat lain untuk tidak melakukan tindakan kriminal yang sama, sehingga akan memberikan efek jera pada masyarakat, sehingga tindak kriminal bisa ditekan.

Selain itu juga harus diperhatikan sistem ekonomi, dimana saat ini yang diterapkan oleh Negara adalah sistem ekonomi kapitalis sehingga membuat orang beranggapan sah-sah saja untuk mendapatkan harta dengan cara apapun demi memenuhi kebutuhan ekonomi yang kemudian akan terpacu untuk hidup konsumtif.  Sedangkan dalam Islam, sistem ekonomi fokus untuk mengurangi angka kemiskinan.

Dari segi individu baik masyarakat umum maupun aparat penegak hukum harus ditanamkan ketaqwaan kepada Allah. Masyarakat harus dipahamkan bahwa mengkonsumsi, mengedarkan bahkan memproduksi narkoba adalah perbuatan yang diharamkan oleh Allah yang ancamannya adalah neraka. sehingga menjadi kontrol bagi individu untuk menjauhi hal tersebut. Begitupun aparat penegak hukum yang bertaqwa kepada Allah akan memahami bahwa hakim sesungguhnya dalam kehidupan ini adalah Allah sehingga mereka tidak akan mempermainkan dan memperjualbelikan hukum.

Semua solusi diatas hanya bisa diterapkan secara menyeluruh apabila berdiri di atas hukum yang sempurna yang tidak hanya mengatur individu tetapi juga mengatur Negara dan masyarakat, yang mampu menyelesaikan problematika dalam segala aspek kehidupan.

Tidak lain adalah hukum yang dibuat oleh Allah yang bersumber dari Al-qur’an dan Assunnah yang diterapkan dalam bingkai Daulah Khilafah Islamiyah yang akan mendatangkan rahmat ke seluruh alam. Sehingga menjadi kewajiban kita sebagai seorang muslim untuk mengembalikan kehidupan Islam yang dulu pernah berjaya sebagai bentuk ketaqwaan kita kepada Allah.  Wallahu a’lam bi ash-shawab. 

Penulis: Aam Siti Fatimah, S.Kom (Tinggal di Lembang, Bandung Barat)


latestnews

View Full Version