View Full Version
Rabu, 28 Mar 2018

Masih Berani Kritik?

Sahabat VOA-Islam...

BUI makin laris. Bagaimana tidak? Selain diisi oleh para kriminal, kini bui juga akan dimanfaatkan untuk membungkam mereka mereka yang kritis dan berani mengkritik. Ah, bukan mengkritik. Tapi segala sesuatu yang menurut hemat cermat mereka berkonotasi 'menghina'  penguasa.

Sayangnya, esensi kritik di rezim ini sudah disamaratakan dengan makna penghinaan. Hal ini bukan bualan semata karena terbukti adanya. Masih segar dalam ingatan, bagaimana aksi heroik Zaadit Taqwa yang mengulitimatum dengan peluit dan kartu kuning berhasil menuai kontroversi sekaligus menggugah kebangkitan kaum intelektual lain (mahasiswa).

Sebelum Zaadit, 2005 lalu Monang Johanes Tambunan dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) juga melakukan hal serupa. Orasi sebagai luapan kekecewaan atas kinerja pemerintahan di masa itu. Alhasil, bui mendekamnya selama 6 bulan karena dinilai mencemarkan nama baik.

Fenomena Zaadit ini mau tidak mau memaksa kita untuk tau kenyataan bahwa Agustus 2015 lalu pasal penghinaan presiden berusaha disurikan kembali oleh DPR dan pemerintah. Diantara 786 draft  yang diajukan, pasal terkait termuat di pasal 263. Padahal sebelumnya, sebagaimana tertuang dalam putusan nomor 013-022/PUU-IV/2006 MK telah membatalkan tiga pasal serupa (134, 136 dan 137 KUHP) dengan pertimbangan adanya potensi ketidakpastian hukum karena tafsir yang beragam.

Di samping itu juga bisa menjadi hambatan dalam proses pengusutan pelanggaran yang mungkin dilakukan oleh presiden. Sejalan dengan MK, Institute for Criminal Justice Reformasi menilai pasal penghinaan tidak memiliki standar baku. Sehingga segala macam perbuatan selama bertentangan dengan kedudukan presiden memiliki potensi untuk disebut sebagai penghinaan.

Anehnya, Wakil ketua DPR Taufik Kurniawan justru keukeuh akan perlunya pengaturan pasal penghinaan presiden KUHP ini. Ia bahkan berpendapat kementerian dan lembaga lain harusnya mendapat perlakuan yang sama.

Besarnya pembelaan dan upaya tersebut tak ayal menimbulkan tanda tanya besar. Sebenarnya untuk siapa Undang Undang tersebut dirancang? Untuk rakyat atau segelintir penguasa? Bukankah sejatinya keberadaan Undang Undang adalah melindungi hak hak rakyat? Jika kritik dari rakyat saja dinilai menghina dan terancam bui, lantas apa kabar SDA Freeport yang dibiarkan dikuasai asing?

Apa itu bukan penghinaan untuk rakyat Papua yang peradaban dan kehidupannya saja masih tertinggal? Apa kabar TKA yang tak henti diimpor dari China? Apa itu bukan penghinaan pada tuna karya pribumi yang masih lontang lantung mencari penghasilan?

Maka sungguh sangat keterlaluan jika hidupnya pasal penghinaan ini semata-mata demi syahwat kekuasaan belaka. Karena hakikatnya fungsi penguasa adalah sebagai rain (melayani) dan junnah (melindungi). Sehingga keberadaan pengkritik harusnya semakin dibudidayakan mengingat dalam pelaksanaan fungsi nya, penguasa juga tidak luput dari kesalahan yang menjurus pada tindak kedzaliman.

Dalam pandangan Islam, penguasa dan rakyat adalah satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Sebaik apapun program yang dicanangkan pemerintah, bisa dipastikan tidak akan berjalan tanpa dukungan dan ketaatan dari rakyatnya. Begitupun sebaliknya, problematika rakyat juga tidak akan menemui titik terang tanpa campur tangan pemerintah sebagai pemegang kekuasaan.

Bak gayung bersambut, keduanya saling membutuhkan dalam upayanya mencapai kemaslahatan bersama. Sehingga dalam konteks ini, kritik yang disampaikan umat harusnya tidak dicurigai sebagai alat penjegal atau wujud kebencian, tapi sebagai bukti kasih, rem sekaligus pembenah tatanan kehidupan.

Karena itu, aktivitas kritik/koreksi di hadapan penguasa adalah sesuatu yang sangat dianjurkan. Umat dituntut untuk tidak diam mengingat baik buruknya suatu kebijakan akan berpengaruh pada semua orang yang ada dibawah kekuasaannya.

Lagipula, bukankah dengan aktivitas amar makruf nahi mungkar ini riilnya fungsi penguasa sebagai perisai lebih mudah diwujudkan? [syahid/voa-islam.com]

Kiriman Maya asal Gresik


latestnews

View Full Version