View Full Version
Ahad, 03 Jun 2018

'Lapak' Pribumi yang direbut TKA

Oleh: Tari Ummu Hamzah (Anggota Komunitas Menulis di Revowriter)

Indonesia mengawali peringatan hari buruh pada tangal 1 Mei 1920. Peringatan ini mengikuti Amerika serikat yang terlebih dahulu merayakan hari buruh. Akan tetapi pada era orde lama, hari buruh tidak lagi diperingati.

Saat itu gerakan buruh dicurigai sebagai bagian dari GS30 PKI. Karena isu tersebut, hari buruh tidak lagi diperingati. Saat orde lama berganti menjadi orde baru, pemerintah lebih bersikap terbuka untuk mendengarkan suara rakyat. Sehingga tangal 1 Mei diperingati kembali sebagai hari buruh nasional.

Sejak saat itulah setiap tanggal 1 Mei, para buruh turun kejalan untuk menyuarakan tuntutan mereka. Meminta ketegasan pemerintah untuk melindungi hak-hak para buruh.

Selaras dengan tahun-tahun sebelumnya. Tahun ini sebanyak 50.000 buruh telah  turun ke jalan, untuk menyuarakan tuntutan mereka. Tidak hanya itu, mereka juga akan mendeklarasikan diri dalam satu wadah organisasi, yang bernama Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia, di depan Istana Negara. (Teropongsenayan.com)

Sudah sekian tahun hari buruh diperingati. Tapi nasib buruh tak pernah berubah. Hampir tiap tahun tuntutan yang mereka ajukan sama. Yaitu harga bahan pokok yang murah. BBM turun. Kenaikan gaji . Tahun ini tuntutan itu bertambah. Yaitu  mengurangi  jumlah tenaga kerja asing. Padahal Indonesia bisa mengandalkan rakyatnya sendiri untuk menjadi buruh.

Bicara soal tenaga kerja asing sebenarnya di seluruh dunia, ada tren semakin kaya sebuah negara, semakin tinggi TKA yang digunakan. Negara paling kaya di dunia, lebih banyak menggunakan TKA. Itu  yang dikatakan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Thomas Trikasih Lembong dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9  di Jakarta. Senin (23/4/2018), melansir Antara. (Ayobandung.com)

Indonesia sebagai negara berkembang, masih menduduki posisi minim dalam menggunakan tenaga kerja asing. Akan tetapi lama kelamaan mereka akan menggeser lapangan pekerjaan, yang seharusnya menjadi hak warga negara Indonesia. Kita tahu bahwa masyarakat kita juga memiliki  skill yang dibutuhkan dunia kerja.

Meskipun kompetensi antara pribumi dan warga asing dirasa masih jauh, akan tetapi rakyat berhak untuk diutamakan dalam mendapatkan lapangan pekerjaan. Misalnya saja diberikan pelatihan dan training sebelum atau sesudah memasuki dunia pekerjaan. Sehingga rakyat mampu untuk bersaing dengan tenaga kerja asing.

Kita ambil contoh pekerja asing dari cina. Pekerja dari cina tidak hanya tenaga ahli saja yang datang ke Indonesia, akan tetapi buruh kasar dan tukang masak pun mereka bawa. Padahal yang diijinkan menjadi TKA adalah mereka yang ahli. Tapi pemerintah saat ini memberikan  banyak perlakuan khusus kepada TKA.

Padahal masyarakat kita juga memiliki skill mumpuni dan tenaga ahli yang menempuh pendidikan diluar  negeri. Sungguh tidak adil. Di satu sisi rakyat di negeri ini masih banyak yang tak memiliki pekerjaan, di sisi yang lain negara membuka kran masuknya TKA. Ironis! 

Ditambah lagi pemerintah akan menerbitkan peraturan, untuk mempermudah administrasi TKA. Yang awalnya TKA harus mengulang perizinan kerja selama 6 bulan sekali, kini diperpanjang menjadi 1 tahun sekali. Itupun tidak ada pemeriksaan keahlian dilapangan. Jadi ketika TKA telah mendapat IMTA (Izin Memperkerjakan Tenaga Asing), tidak pernah ada pengecekan. Apakah ia benar-benar ahli di lapangan, atau hanya sebagai buruh kasar.

Coba kita bandingkan dengan pekerja kontrak masyarakat kita. Mereka diharuskan bekerja dengan sistem kontrak. Diharuskan mengulang kontrak kerja antara tiap enam bulan atau setahun sekali. Itu pun nasib mereka belum tentu akan dipekerjakan lagi. Jadi mereka tidak memiliki jenjang karir yang hendak dicapai.

Seharusnya pemerintah lebih memperhatikan posisi buruh di negeri sendiri. Memberikan kejelasan status pekerjaannya. Seperti dihapusnya sistem kerja kontrak. Pengangkatan buruh atau PNS yang sudah lama mengabdi.

Islam dengan segala kesempurnaanya, juga memiliki mekanisme sistem kerja. Dalam Islam pekerja adalah orang yang bekerja dengan upah tertentu. Baik yang memperkerjakan adalah perseorangan atau negara. Pekerja juga layak mendapatkan hak dan perlakuan sesuai hukum pekerja.

Kita ambil contoh kepemimpinan Muhammad Al-Fatih. Beliau memperkerjakan seorang insinyur pembuat senjata, yang berkebangsaan Hungaria. Namanya adalah Orban. Orban sendirilah yang mendatangi Sultan Muhammad Al-Fatih untuk menawarkan ketrampilannya, sebagai ahli pembuat senjata . Beliau menggaji Orban 4x lipat dari gaji dia sebelumnya, karena ketrampilan Orban yang luar biasa, patut mendapatkan upah yang besar.

Sultan Muhammad Al-Fatih memperkerjakan Orban untuk membuat meriam yang akan dikenang dalam sejarah, sebagai meriam yg mampu menjebol tembok konstantinopel. Orban sendirilah yang merancang struktur pembuatan senjata, sedangkan yang membantu untuk melebur besi dan baja adalah kaum muslimin.

Disini menunjukkan bahwa Sultan Muhammad Al-Fatih memperkerjakan Orban saja, sebagai tenaga ahli. Tidak lantas menyuruh Orban mencari pegawai didalam negerinya. Karena Sultan sendiri memiliki pasukan yang mampu untuk dipekerjakan. Mengutamakan rakyat sendiri daripada harus mencari tenaga kerja yang sama kebangsaannya dengan Orban.

Islam tidak hanya agama ritual atau akhlak saja. Islam adalah agama paripurna, yang mampu menyelesaikan  problematika kehidupan manusia. Tak terkecuali urusan pekerja. Karena sejatinya rakyat berhak mendapat keadilan dalam dunia kerja. Kemudahan dalam lapangan pekerjaan. Dimudahkan dalam hal administrasi. Serta mendapat perlindungan akan hak-hak rakyat sebagai objek pekerja. Wallahu a'lam bishowab. [syahid/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version