View Full Version
Sabtu, 10 Nov 2018

Vonis Abal-abal

Oleh: M Rizal Fadillah

Jika berita ini benar, bahwa 2 pembakar telah divonis 10 hari denda 2 ribu rupiah, maka secara hukum adalah sah sah saja, tetapi ini adalah vonis terlucu sepanjang sejarah.

Bukan meredam, justru dinilai sebagai pelecehan lanjutan pada umat Islam yang tersinggung oleh pembakaran bendera tauhid dan atribut tauhid lainnya. Hukum diposisikan untuk hukum atau hukum untuk kekuasaan. Bukan untuk ketertiban, kedamaian, dan keadilan. Bara masih panas.

Proses berjalan super cepat dan diam diam dengan alasan tindak pidana ringan. Sungguh mempermainkan perasaan keadilan umat Islam. Umat Islam menghormati hukum, tapi hukum yang jauh dari nilai keadilan mesti dikritisi, dikoreksi, dan dilawan.

Umat Islam sadar kasus ini bukan semata persoalan hukum, tapi sosial, politik, dan agama. Mengabaikan kompleksitas ini, menyebabkan persoalan menjadi belum selesai. Perlindungan pelaku oleh aparat penegak hukum mungkin dianggap selesai. Keadilan belum.

Tuntutan umat delik yang dilakukan adalah penodaan agama. Tahan, proses, hukum sebagai penoda agama. Terbuka untuk pengujian hukumnya. Bukti dan argumentasi dibaca publik. Vonis akhir maksimal dan matang pertimbangan hukum oleh hakim. Bukan hukum yang jadi boneka mainan. Sungguh terlalu.

Pasti 1000 % terdakwa menerima dan tak banding. Siapa yang tak gembira dan bahagia, untuk kasus yang menggoncangkan umat Islam bukan hanya Indonesia, tapi juga dunia, divonis SEPULUH hari dan denda DUA RIBU perak. Luar biasa.

Tapi begitulah rencana manusia dengan segala permainannya. Biarlah umat terus berjuang di jalan-Nya. Membela kalimah suci 'Laa Ilaha Illallah' yang terus dilecehkan oleh banser, aparat, dan hukum. Kita yakin Allah tidak tidur, Allah tidak diam.

Allah memiliki rencana lewat para pejuang-pejuang-Nya. Rencana Allah jauh lebih cemerlang. Insya Allah perjuangan keadilan akan berujung kemenangan. Nashrun minallah wa fathun qoriib. Allahu Akbar. [syahid/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version