Oleh:Luthfiah (Pegiat Komunitas Ibu Hebat)
Soekarno pernah membicarakan tentang Neoimperialisme dan Neokolonialisme yang mengancam Indonesia di masa depan. Hanya saja hari ini bentuknya berbeda menjadi Corporatocracy, yakni peran pemerintah yang tergeser oleh korporasi bisnis, perbankan dan perusahaan-perusahaan besar.
Penguasa dan pengusaha berkelindan membuat kebijakan-kebijakan bagi rakyat sesuai dengan kepentingannya.
Negara-negara dunia ketiga berada dalam ancaman rezim Corporatocracy. John Perkins, mantan American Economic Hitman adalah seorang professional yang bersedia memanipulasi data-data ekonomi negara berkembang untuk kepentingan perusahaan atau negaranya.
Data-data manipulatif ini juga digunakan oleh lembaga-lembaga pembiayaan dunia seperti IMF, World Bank , ADB, USAID untuk mengukur jumlah hutang yang akan diberikan kepada negara-negara berkembang. Begini carakerjanya.
JERAT HUTANG CORPORATOCRACY
Negara besar seperti Amerika pasti mempunyai kepentingan untuk terus berada di negara dunia ketiga. Kepentingan itu bisa berupa politik, keamanan, ekonomi hingga budaya. Misalnya, menempatkan pangkalan militernya, menjadikan negara dunia ketiga sebagai pasar bagi produknya hingga menyelundupka nbudaya.
Untuk mempertahankan keberadaannya di dunia ketiga maka diberikan berbagai macam pinjaman (hutang) untuk membangun infrastruktur di negara-negara berkembang. Hutang itu akan diberikan apabila negara peminjam (debitur) bersedia memberikan proyek infrastruktur raksasanya kepada perusahaan konstruksi di negara kreditor (yang memberi pinjaman) semisal Halliburton, MAIN, Bechtel, Mosanto, Stone & Webster, Brown &R oot,dan lainnya.
Setelah mendapatkan hutang, negara debitur akan terus membayar bunga pinjaman tetapi negara kreditur akan berusaha membangkrutkan negara debitur agar tidak bisa membayar hutangnya dan selamanya berada dalam hegemoni negara kreditur. Ketika telah terjebak hutang maka dengan mudah negara kreditur mengatur berbagai macam kebijakan di negara debitur melalui penguasaboneka.
Misalnya, parameter kemajuan sebuah negara adalah Gross Nasional Product (Produk Domestik Bruto) Meskipun secara faktual kondisi masyarakat makin susah, kesenjangan ekonomi tinggi tetapi jika PDB positif maka negara tersebut dianggap maju. Jerat hutang ini membuat negara kreditur mengatur dan membuat kebijakan sedang negara debitur harus mengikuti.
LIBERALISASI SEKSUAL BUNTUT JERAT HUTANG
Maraknya aktivitas seksual baik seks bebas tanpa ikatan pernikahan, orientasi seksual menyimpang (lgbt) dan kejahatan seksual adalah buntut dari jerat hutang dari negara-negara kapitalis. Hutang yang diterima tentu mengandung banyak persyaratan. Salah satunya adalah kebebasan individu (liberalisme) sebagai salah satu pokok ajaran kapitalisme. Negara pengutang (debitur) tidak diperkenankan membuat aturan terkait kebebasan individu, justru harus memberikan perlindungan meskipun aktivitas tersebut melanggar norma dan nilai.
Maka wajar jika orientasi seksual menyimpang (lgbt) makin berani untuk meminta diakui dan terang-terangan menyebarkan penyimpangannya melalui berbagai media. Kejahatan seksual yang semakin meningkat jumlahnya karena negara tidak mampu memberikan sanksi yang menjerakan. Tarik ulur pengesahan draft Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) yang disinyalir terdapat banyak sekali pasal yang memberi ruang pada liberalisasi seksual adalah bukti bahwa negara tidak punya kekuatan untuk menolak masuknya ide rusak yang dibawa bersama hutang yang diberikan.
SISTEM ISLAM MENJADIKAN NEGARA SEBAGAI PENJAGA MORAL MASYARAKAT
Dengan kekayaan alam yang melimpah semestinya Indonesia tidak perlu terjebak dalam jeratan hutang. Hal ini terjadi karena negara dikelola dengan sistem kapitalistik. Sistem yang mengandung ide-ide merusak. Seperti sekularisme (memisahkan agama dengan kehidupan), kebebasan tak terbatas (liberalisme), individulisme, demokrasi, dan lainnya.
Sebaliknya sistem islam memerintahkan agar negara menguasai sumber daya alam, memanfaatkan untuk memenuhi kepentingan rakyat sehingga tidak perlu berhutang. Sistem islam memerintahkan pada negara untuk melindungi aqidah umat dan memelihara ketaqwaan. Sistem islam menjadikan quran dan sunnah sebagai aturan yang mengatur hubungan manusia dengan Alloh, manusia dengan dirinya sendiri dan hubungan antara manusia dengan manusia lainnya (islamkaffah). Menjadikannya standar baik dan buruk dalam perbuatan sesuai dengan yang Alloh perintahkan bukan sekedar manfaat atau mudharat.
Sistem islam mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, politik, ekonomi, dan negara. Alloh berfirman,
“Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (TQS: al-Maidah: 50).
Wallahu'alam bisshowab