Oleh: M Rizal Fadillah (Pemerhati Politik dan Kebangsaan)
Satu dari tiga terlapor pelaku penembakan enam laskar FPI dikabarkan meninggal karena kecelakaan. Rakyat boleh bertanya tersangka yang mana, siapa namanya, apa perannya dalam pembunuhan enam laskar?
Pertanyaan yang wajar karena sampai saat ini Kepolisian belum mengumumkan nama ketiga terlapor calon tersangka tersebut, bagaimana mempercayai? Dugaan muncul bahwa hal ini menjadi bagian dari rekayasa.
Sejak penetapan keenam anggota laskar sebagai tersangka, rakyat mulai bingung, bagaimana opini hendak dibalik dari korban menjadi pelaku dan sebaliknya pelaku kejahatan menjadi pahlawan? Namun akhirnya walaupun berat, rekomendasi Komnas HAM tak bisa diabaikan, tersangka harus ditetapkan dari anggota Polri. Munculah tiga terlapor calon tersangka yang hingga kini anehnya masih dirahasiakan oleh pihak Kepolisian identitasnya.
Mengejutkan tetapi lucu jika tiba tiba Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menyampaikan kepada publik bahwa satu dari tiga terlapor meninggal dunia karena kecelakaan. Pengumuman ini membuat fikiran publik melayang bebas kemana-mana dengan seribu asumsi dan opini. Ada apa lagi ini?
Asumsi dan opini yang mungkin muncul, antara lain:
Pertama, yang meninggal kecelakaan bukanlah terlapor tetapi anggota Polisi lain, mungkin yang tidak ada hubungan dengan kasus pembunuhan enam anggota laskar. Klaim sebagai terlapor lumayan dapat mengurangi beban. Tinggal otak atik dua terlapor tersangka lain. Teman sambil berseloroh mengatakan jangan-jangan kodok mati tertabrak yang disebut sebagai terlapor meninggal.
Kedua, memang benar terlapor calon tersangka itu yang menjadi pelaku utama, akan tetapi kecelakaannya adalah sengaja dan bagian dari operasi. Untuk menghilangkan jejak dan jaringan. Karenanya perlu kejelasan dan penyelidikan serius soal "kecelakaan" ini. Siapa, dimana, kapan dan mengapa terjadi kecelakaan tersebut. Hingga kini kejadiannya masih kabur.
Ketiga, seluruh terlapor hanya "bawahan" yang menjalankan perintah atasan, perlu ada "cut off" agar semua terlokalisasi kepada jumlah orang yang sedikit. Dengan info meninggal satu, yang dua bisa saja nantinya satu kabur, satu lagi di covidkan. Jika benar terjadi kecelakaan, maka itu adalah suatu kelalaian fatal. Ketiga calon tersangka seharusnya ditahan. Ini bukan kasus ecek-ecek seperti pencurian sendal jepit melainkan kasus kejahatan kemanusiaan.
Layaknya calon tersangka itu lebih dari tiga orang. Saat melaporkan enam anggota laskar, tiga orang anggota Polri menjadi Pelapor dan Saksi, yaitu Briptu FR, Bripka AI dan Bripka F. Mereka mengetahui pembunuhan 4 anggota laskar. Sementara di mobil yang mengawal keempat anggota laskar adalah Briptu FR, Ipda EZ, dan Ipda YMO. Jadi disini sudah lima orang.
Ketika Polisi menerapkan Pasal 351 ayat (3), maka diakui terjadi penganiayaan. Dimana keempat anggota laskar dianiaya hingga mati ? Tidak mungkin didalam mobil. Diduga terjadi di suatu tempat. Kaitan kendaraan yang ada di km 50 terdapat fakta ada 4 unit, yang personal keseluruhan di samping 5 orang di atas, ditambah dengan Aipda T, Bripka D, AKP WI, dan Petugas R. Sehingga menjadi 9 orang. Apakah kesembilan orang ini yang terlibat dalam penganiayaan dan pembunuhan?
Menurut Komnas HAM pengintaian dan pembuntutan dilakukan juga oleh instansi di luar Kepolisian. Dengan Rekomendasi perlunya penegakkan hukum kepada orang yang berada di mobil Avanza hitam B 1739 PWQ dan Avanza silver B 1278 KJD, maka calon tersangka dapat dipastikan melebihi jumlah 9 orang. Banyak personal yang terlibat.
Jika proses peradilan dapat berjalan transparan maka bukan saja para petugas di tingkat bawah yang layak diproses, tetapi juga atasan mereka. Bukankah penguntitan dan pembuntutan itu didasarkan adanya surat perintah?
Jangan semata korbankan bawahan atas konspirasi sistematik yang berujung pada pelanggaran HAM. HAM berat.