Oleh:
Wahyu Utami, S.Pd || Guru Khoiru Ummah Yogyakarta
GENDERANG perang sudah lama ditabuh tetapi perang tidak kunjung usai bahkan semakin sengit. Ya, itulah perang melawan narkoba. Baru-baru ini artis Nia Ramadhani dan suaminya Ardhi Bakrie ditangkap pihak kepolisian karena kasus pemakaian dan kepemilikan sabu-sabu seberat 0,78 gram.
Masalah narkoba ini memang seperti tidak ada habisnya. Menyasar siapa saja, kaya-miskin, tua-muda, artis, pejabat, rakyat biasa, semua bisa kecanduan benda haram ini. Yang terjadi saat ini seperti memadamkan kebakaran tapi membuat kebakaran baru yang lebih besar.
Oleh karena itu tidak salah jika dikatakan narkoba adalah musuh abadi. Terlebih di masa pandemi ini kasus narkoba justru melonjak tajam. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyampaikan bahwa keterbatasan dan pembatasan pada masa pandemi Covid-19 tidak menyurutkan tren peredaran narkoba. Sebaliknya, tren peredaran narkoba pada masa pandemi Covid-19 justru mengalami peningkatan. Terutama narkotika jenis-jenis tertentu seperti sabu, pil ekstasi dan heroin.
Pada tahun 2019, penanganan kasus narkotika sebanyak 38.962 kasus. Kemudian pada tahun 2020, saat pandemi Covid-19 dimulai terjadi peningkatan kasus narkotika menjadi 41.168 kasus atau naik 2.206 kasus. Bahkan hanya lima bulan, dari Januari sampai dengan Mei 2021, sudah ada 17.608 kasus narkotika. Sejalan dengan penanganan kasusnya, menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan, penetapan tersangka kasus narkoba juga mengalami peningkatan.
Pada 2019, ada sebanyak 52.222 tersangka. Sementara itu pada tahun 2020 ada 57.459 tersangka atau meningkat sebesar 4,01 persen. Tahun 2021 dari Januari-Mei, sudah ada 24.878 tersangka. Terkait sabu, barang bukti yang diamankan pada tahun 2019 tercatat seberat 2,9 ton. Tahun 2020 meningkat drastis menjadi 6,7 ton. Adapun sepanjang tahun ini sudah enam ton yang disita.
Narkoba, Haram
Narkoba apapun bentuknya mulai dari ganja, heroin, kokain, sabu dll adalah termasuk benda haram. Nabi SAW bersabda, “Segala yang mengacaukan akal dan memabukkan adalah haram” (HR Imam Abu Dawud). Para ulama menjelaskan dari hadits ini dapat dipahami semua benda yang merusak akal haram hukumnya baik diminum, dimakan, dihisab, disuntikkan dan lain-lain.
Pelaku/pengguna narkoba adalah pelaku perbuatan haram sehingga wajib mendapat hukuman. Untuk pengedar/penjual juga sama. Hal ini bisa dipahami dari kaidah syara, “apa saja yang diharamkan, maka diharamkan pula diperjual belikan”. Kaidah ini berlandaskan hadits Rasululloh SAW dari Ibnu Abi Syuaibah, “Jika Alloh mengharamkan sesuatu, maka haram pula harganya (yang diperoleh dari benda tersebut)”.
Langkah yang Harus Dilakukan Saat Ini
Masalah narkoba tidak berdiri sendiri tapi kompleks melibatkan banyak pihak. Oleh karena itu penyelesaiannya pun harus menyeluruh atau tidak sepotong-potong. Tidak bisa hanya sekedar dengan menggrebek, menangkap pemakai dan pengedar ataupun mendirikan tempat rehabilitasi. Jelas tidak akan cukup hanya dengan ini. Ada beberapa langkah yang harus dilakukan di antaranya :
Pertama, generasi muda harus melindungi diri dengan ketakwaan. Ketakwaan adalah tunduk patuh para perintah Alloh dan Rasul-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya. Harus ada upaya merubah pemahaman umat bahwa selain narkoba berbahaya bagi tubuh manusia, juga bahwa mengkonsumsi narkoba adalah perbuatan yang dibenci oleh Alloh. Artinya banteng akidah harus benar-benar dibangun dengan kuat.
Libatkan organisasi remaja masjid maupun kerohanian Islam (rohis) di sekolah. Janganlah kegiatan remaja masjid dan rohis malah diawasi dan dibatasi dengan dalih menangkal paham radikalisme. Sejak dulu terbukti kegiatan remaja masjid dan rohis mampu mencetak anak-anak yang berkepribadian Islam.
Kedua, tumbuhkan kepedulian dan kontrol masyarakat agar selalu mengingatkan anggota masyarakat senantiasa dalam kebaikan dan takwa. Jika masyarakat peduli maka individu akan terjaga karena akan ada orang yang senantiasa mengawasi dan menegur saat berbuat dosa.
Ketiga, harus ada kebijakan politik negara yang menerapkan aturan dan sanksi yang tegas bagi para pemakai maupun pengedar. Aturan dan sanksi ini tidak boleh tebang pilih tapi diberlakukan bagi siapapun yang terbukti menjadi pengguna baram haram tersebut.
Jika ketiga pilar ini berfungsi dengan baik maka perang melawan narkoba akan berjalan efektif. Kondisi ini tentu saja membutuhkan kekuatan yang besar untuk menyatukan pemikiran, perasaan dan opini masyarakat terhadap perang melawan narkoba. Butuh kerja keras dari semua pihak termasuk kita tentunya.*