Oleh: Ade Ayu Setiawati
Peristiwa memilukan datang dari seorang gadis belia PJ (19) yang mengalami pemerkosaan bergilir oleh teman-temannya, setelah diajak W (29) untuk menenggak miras di Kota Serang, Banten, pada Sabtu 07/08/2021 sekitar pukul 01.30 WIB.
Pelaku terpengaruh oleh minuman keras hingga mabuk, tidak bisa mengendalikan perbuatan bejatnya untuk memperkosa korban. Korban yang menjadi satu-satunya wanita di tengah para pemabuk lainnya, langsung melarikan diri dan mendatangi petugas keamanan yang tak jauh dari lokasi kejadian. Dia menceritakan kisah pilu yang dialaminya. Dibantu petugas keamanan, korban PJ kemudian melapor ke Polres Serang Kota.
Bukan kali pertama, kejadian orang yang menenggak miras berujung pemerkosaan. Hukuman penjara tak memiliki efek jera bagi pelaku. Justru semakin menjadi dan tak terkendali. Miras yang mudah sekali dibeli, mengakibatkan dampak buruk yang sangat besar bagi generasi. Tidak hanya merusak akal, tapi juga membuat keonaran dan kemaksiatan terjadi lebih banyak. Belum lagi pergaulan antara pria dan wanita tidak ada batasan, membuat banyak korban pemerkosaan akibat menenggak miras.
Sungguh Ironi. Di negeri yang penduduknya mayoritas muslim, miras merajalela. Negara wajib berperan dalam menghentikan peredaran miras yang sangat merugikan masyarakat. Tapi sayangnya, negara kapitalis-sekuler justru mengambil keuntungan yang sangat besar dibalik hancurnya moral generasi negeri ini akibat miras.
Padahal perkara minuman keras dalam Islam telah jelas. Allah SWT telah mengharamkan segala sesuatu yang memabukkan, karena Islam sangat menjaga akal manusia. Seperti firman Allah SWT, "Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan salat, maka tidakkah kamu mau berhenti?." (TQS. Al-Maidah : 90-91)
Rosulullah Muhammad SAW. pun telah jelas dalam sabdanya tentang keharaman khamr. Dari Ibnu Umar r.a. bahwasannya Nabi saw. bersabda, “Setiap hal yang memabukkan itu khamr, dan setiap yang memabukkan itu haram.” (H.R. Muslim)
Sayyidina Umar bin Al-Khattab r.a. telah menjelaskan tentang makna _khamr_, yakni “Sesuatu yang dapat menutupi dan mengahalangi akal (untuk berpikir dengan jernih/sadar)”. Para sahabat Nabi SAW pun telah menyepakati penjelasan (makna khamr) ini, keharaman khamr/minuman keras, serta sebab keharamannya adalah dapat memabukkan.
Keimanan para sahabat nabi radhiyallahu'anhuma terhadap apa yang disabdakan Nabi SAW patut kita teladani. Al-Bukhari telah meriwayatkan dari Anas bin Malik r.a, beliau berkata, "Suatu hari aku memberi minum kepada Abu Thalhah al-Anshary, Abu Ubaidah bin al-Jarrah, dan Ubay bin Ka'ab dari Fadhij, yaitu perasan kurma. Kemudian ada seseorang yang datang, ia berkata, "Sesungguhnya khamr telah diharamkan." Maka Abu Thalha berkata, "Wahai Anas, berdirilah dan pecahkan kendi itu!" Anas berkata, "Maka aku pun berdiri mengambil tempat penumbuk biji-bijian milik kami, lalu memukul kendi itu pada bagian bawahnya, hingga pecahlah kendi itu." (HR. Al-Bukhari)
Keimanan yang kokoh terhadap perintah dan larangan Allah, akan menundukkan perbuatan maksiat. Keimanan ini tentu tidak bisa dibentuk secara instan. Tapi perlu dibentuk oleh sistem negara yang tunduk terhadap perintah dan larangan Allah SWT.
Dalam sistem Islam, tentu tidak diperbolehkan adanya produksi miras termasuk peredarannya karena dosa yang sangat besar. Dalam hukum syariah, peminum akan dicambuk sementara produsen dan penjualnya akan mendapatkan sanksi ta'zir yakni hukuman yang bentuk dan kadarnya diserahkan kepada Khalifah atau Qadhi, sesuai ketentuan syariah. Tentu sanksi tersebut akan memberikan efek jera bagi para pelakunya.
Maka dengan hukuman tersebut, seseorang akan berpikir berulang kali untuk mendekati segala hal yang memabukkan karena hukumannya berat. Dengan syariah seperti itu, masyarakat akan bisa diselamatkan dari ancaman yang timbul akibat khamr atau miras. Semua itu hanya akan terwujud jika syariah diterapkan secara menyeluruh. Hal itu hanya bisa diwujudkan di dalam sistem Khilafah Rasyidah, sebagaimana yang diperintahkan oleh Nabi saw., serta dipraktikkan oleh para sahabat dan generasi kaum Muslim setelah mereka. Wallahu alam. (rf/voa-islam.com)
Ilustrasi: Google