View Full Version
Senin, 20 Sep 2021

Jaminan Pangan Halal

 

Penulis:

Fath A. Damayanti, S.Si || Pemerhati Lingkungan dan Politik

 

BEREDAR sebuah video praktik penjualan daging anjing di Pasar Senen, Jakarta Pusat hingga menjadi viral di media sosial (medsos). Dalam video rekaman Animal Defenders Indonesia (ADI) disertakan penjelasan tentang hasil penelusuran mengenai perdagangan daging anjing di Pasar Jaya Senen.

Mengetahui hal tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berjanji akan menindak tegas jika ditemukan penjual daging anjing di Pasar Senen. Sementara itu, Manajer Umum dan Humas Perumda Pasar Jaya, Gatra Vaganza menyatakan pihaknya telah memberikan sanksi administrasi kepada pedagang tersebut (liputan6.com, 12/09/2021).

ADI juga menuliskan caption somasi kepada penanggungjawab terkait dan tembusan ke Gubernur DKI terkait penjualan dagung anjing tersebut dan menyampaikan pula bahwa penjualan tersebut sudah berlangsung sangat lama. Menurut ADI, pembiaran ini merupakan bentuk dukungan pasif pada hal yang melanggar perundangan, salah satunya UU Perlindungan Konsumen, UU Pangan, serta kemungkinan besar ini adalah pasokan dari sindikat pencurian anjing peliharaan di sekitar Jabodetabek. Pada salah satu lapak yang mereka investigasi mengaku bahwa mereka minimal menjual 4 ekor anjing dalam sehari dan mereka juga sudah beroperasi lebih dari 6 tahun.

Menindaklanjuti kasus tersebut Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (DKPKP) DKI Jakarta langsung melakukan koordinasi dengan Pasar Jaya selaku penanggung jawab Pasar Jaya Senen dan melakukan penertiban di lapangan. DKPKP DKI Jakarta juga memberikan surat peringatan pertama kepada tempat usaha yang tidak sesuai dengan peruntukan atau jenis jualan. Aturan tersebut sesuai dengan Peraturan Direksi Perumda Pasar Jaya Nomor 269 Tahun 2016 tentang Ketentuan Pemakaian Tempat Usaha dan Fasilitas Penunjang di Pasar-pasar Milik Perusahaan Daerah Pasar Jaya.

Ternyata fakta di lapangan sudah lama daging anjing ini beredar bahkan tidak hanya di satu lokasi saja, tetapi ada di beberapa lokasi. Namun Pemerintah seringkali terlambat untuk bertindak, ibarat pemadam kebakaran, baru bertindak saat kasus sudah merebak dan merugikan masyarakat.

Apalagi lapak penjualan daging tersebut berdampingan dengan lapak penjualan daging-daging yang terkategori halal, bahkan tidak menutup kemungkinan bercampur dengan daging yang lain. Para pedagang pun yang memang tujuannya mendapatkan keuntungan merasa tak masalah dengan menjual daging yang haram tersebut tanpa izin atau atau prosedur tertentu.

Adanya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk menyelenggarakan jaminan produk halal di Indonesia yang merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal pun tak juga mampu memberikan perlindungan yang nyata kepada konsumen.

Apalagi dalam sistem kapitalistik saat ini dimana produsen lebih mementingkan keuntungan yang besar, akhirnya menjual apapun tanpa memperhatikan apakah produk tersebut layak atau tidak untuk diperdagangkan dengan kondisi masyarakat yang beragam agamanya. Inilah yang menjadi penting perlu adanya jaminan halal untuk setiap produk yang akan diedarkan ke masyarakat sehingga masyarakat tidak merasa was-was ketika menggunakan suatu produk. Lagi-lagi negara gagal melindungi rakyat dari produk haram yang juga merugikan kesehatan. 

Dalam Islam, jaminan kehalalan bahan pangan maupun barang sangatlah diperhatikan. Bahkan untuk makanan dan minuman tak hanya halal tetapi juga thayyib karena akan berdampak pada kesehatan para konsumen. Masyarakat tidak akan was-was lagi dengan peredaran bahan pangan. Selain itu Islam memandang setiap perbuatan haruslah terikat dengan hukum syara’. Islam dengan tegas memisahkan haram dan halal. Allah berfirman “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk,  dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih” (QS. Al Maidah: 3)

Apa yang telah ditetapkan oleh Allah itulah yang terbaik untuk kemaslahatan umatnya, ketika sesuatu itu dilarang oleh Allah maka tinggalkanlah. Yang diperlukan saat ini adalah sistem yang mampu mengayomi umat dalam segala aspek kehidupan termasuk dalam hal jaminan produk halal, yaitu sistem yang berasal dari Allah SWT.

Sistem inilah yang akan diterapkan oleh negara, karena negaralah yang berperan untuk melindungi masyarakat dari produk haram dan menetapkan sanksi ketika melanggar aturan ini. Selain itu perlu adanya pengontrolan dari masyarakat terkait peredaran produk halal dan diperlukan kesadaran umat dalam menggunakan, mengkonsumsi maupun memproduksi produk halal. Inilah yang akan menjamin tidak adanya produk dengan kandungan haram beredar di masyarakat. Wallahua’lam bishawab.*


latestnews

View Full Version