View Full Version
Rabu, 01 Dec 2021

Omnibus Tertabrak Bus

Oleh: M Rizal Fadillah (Pemerhati Politik dan Kebangsaan)

Aksi-aksi penentangan saat pengundangan aturan Omnibus Law atau UU Cipta Kerja dibuldozer penguasa. Korban berjatuhan baik luka-luka dari para pengunjuk rasa maupun penangkapan aktivis yang sengaja dikait-kaitkan. Diantaranya mahasiswa dan tokoh-tokoh KAMI.

UU Cipta Kerja yang awalnya RUU Cipta Lapangan Kerja yang diplesetkan RUU Cilaka diproses dengan mengabaikan prosedur hukum yang semestinya dan diketuk tergesa-gesa. Ada nuansa pesanan dari korporasi baik lokal maupun asing. Ekplorasi investasi dengan fasilitasi regulasi. Pemihakkan bukan pada tenaga kerja tetapi pengusaha.

Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan penyidangan gugatan dan memutuskan bahwa UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 artinya inkonstitusional. Akan tetapi lucu Putusan MK No 91/PUU-XVIII/2020 tanggal 5 Nopember 2021 itu "bersyarat". Dapat dilakukan perbaikan dua tahun. Putusan seperti ini tidak konsisten alias ambivalen. MK masih menjadi lembaga Peradilan yang terkesan bisa dibisiki atau dilobi. Untuk menyenangkan sana-sini.

Faktanya UU Cipta Kerja itu telah gagal diimplementasikan. Investasi asing yang diharapkan datang atas bentangan karpet merah regulasi ternyata tersendat. Ditambah pandemi yang membuat Pemerintah semakin kalang kabut. UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja bukan saja inkonstitusional tetapi juga gagal. Komplit kekacauan Pemerintahan Jokowi yang memang gemar menginjak-injak hukum.

Omnibus Law mampu melabrak hadangan kendaraan kecil. Aksi-aksi sporadis. Akan tetapi kini dengan Putusan MK tersebut, maka Omnibus tertabrak bus. Meski belum ringsek tetapi telah membuat sopir luka parah. UU Cilaka mengalami kecelakaan. Berapa kerugian yang diderita dengan kecelakaan ini ? 12 Rektor Perguruan Tinggi ternama ambil bagian, puluhan mungkin ratusan pakar dan tokoh masyarakat ikut dibayar. Hasilnya UU Omnibus Kacau.

Jika undang undang dibuat bukan untuk kepentingan rakyat dan wakil rakyat ikut memanipulasi aspirasi masyarakat maka undang-undang itu secara filosofis, yuridis, maupun sosiologis dipastikan bermasalah. Apalagi jika faktanya memang terlalu banyak selundupan kepentingan.

Kini UU Omnibus tertabrak bus, masuk bengkel untuk dua tahun, sopir yang terluka mengalami gegar otak. Betapa kaget dokter yang mengoperasi setelah dibedah ternyata sang sopir tidak punya otak.


latestnews

View Full Version